Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 23.05 WIB

KPK Kemungkinan Akan Tolak Laporan Gratifikasi Sekda Provinsi Riau

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadilla (kanan) saat mengunjungi OPD di lingkup Sekretariat Pemprov Kepri, Selasa (24/1) - Image

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadilla (kanan) saat mengunjungi OPD di lingkup Sekretariat Pemprov Kepri, Selasa (24/1)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya kemungkinan akan menolak salah satu laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadillah. Ini karena laporan tersebut sudah melewati jangka waktu maksimal 30 hari.


Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, ada dua pelaporan yang dilakukan oleh Arif terkait acara pernikahan putranya pada 16 Februari dan 17 Februari 2018 di Bukittingi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.


Terkait laporan yang ditolak, Giri menjelaskan hal itu karena masa pelaporan gratifikasi yang sumbernya diduga berasal dari dinas setempat sudah kadaluarsa. Adapun nilainya mencapai Rp 660 juta. Sedangkan, sumbangan pernikahan belum terlambat. 


“Ada yang terlambat (yang diduga dikumpulkan melalui dinas-dinas) sedangkan yang sumbangan pernikahan saat acara belum terlambat 30 hari kerja,” ungkap Giri saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5).


Terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan sebelum acara berlangsung, diketahui jika pengumpulan dana dilakukan melalui dinas-dinas terkait di Provinsi Riau. Atas adanya dugaan gratifikasi tersebut, saat ini lembaga antirasuah tengah fokus menelusuri hal tersebut.


“Kalau (sanksi) pidana akan kita pelajari dulu. Kalau sanksi administrasi tinggal dieksekusi mestinya oleh Kemendagri dengan menggunakan pemeriksaan yang ada,” jelasnya.


Sebelumnya, Direktorat Gratifikasi KPK juga melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah pada Senin, (21/5).


Lembaga antirasuah ini mengklarifikasi kepatuhan Arif dalam melaporkan gratifikasi yang diterima saat pernikahan putranya pada 16 Februari dan 17 Februari 2018 di Bukittingi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.


“Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang berasal dari pihak lain,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin, (21/5).


Saat itu, Febri kembali mengingatkan bahwa para pegawai negeri maupun penyelenggara negara wajib hukumnya untuk lapor bila mendapat gratifikasi terkait jabatannya. KPK memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaporkan pemberian tersebut. Pelaporan ini juga bisa dilakukan di Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) setempat.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore