
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadilla (kanan) saat mengunjungi OPD di lingkup Sekretariat Pemprov Kepri, Selasa (24/1)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya kemungkinan akan menolak salah satu laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadillah. Ini karena laporan tersebut sudah melewati jangka waktu maksimal 30 hari.
Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, ada dua pelaporan yang dilakukan oleh Arif terkait acara pernikahan putranya pada 16 Februari dan 17 Februari 2018 di Bukittingi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.
Terkait laporan yang ditolak, Giri menjelaskan hal itu karena masa pelaporan gratifikasi yang sumbernya diduga berasal dari dinas setempat sudah kadaluarsa. Adapun nilainya mencapai Rp 660 juta. Sedangkan, sumbangan pernikahan belum terlambat.
“Ada yang terlambat (yang diduga dikumpulkan melalui dinas-dinas) sedangkan yang sumbangan pernikahan saat acara belum terlambat 30 hari kerja,” ungkap Giri saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5).
Terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan sebelum acara berlangsung, diketahui jika pengumpulan dana dilakukan melalui dinas-dinas terkait di Provinsi Riau. Atas adanya dugaan gratifikasi tersebut, saat ini lembaga antirasuah tengah fokus menelusuri hal tersebut.
“Kalau (sanksi) pidana akan kita pelajari dulu. Kalau sanksi administrasi tinggal dieksekusi mestinya oleh Kemendagri dengan menggunakan pemeriksaan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Gratifikasi KPK juga melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah pada Senin, (21/5).
Lembaga antirasuah ini mengklarifikasi kepatuhan Arif dalam melaporkan gratifikasi yang diterima saat pernikahan putranya pada 16 Februari dan 17 Februari 2018 di Bukittingi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.
“Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang berasal dari pihak lain,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin, (21/5).
Saat itu, Febri kembali mengingatkan bahwa para pegawai negeri maupun penyelenggara negara wajib hukumnya untuk lapor bila mendapat gratifikasi terkait jabatannya. KPK memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaporkan pemberian tersebut. Pelaporan ini juga bisa dilakukan di Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) setempat.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
