
Kepala OJK Sumbar, Darwisman (paling kanan), Direktur Grup Likuidasi LPS, Maulana Marhaban (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor OJK Sumbar, Jumat (25/5)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budi Setia terhitung, Jumat (25/5). Pencabutan itu dilakukan setelah bank tersebut berstatus dalam pengawasan khusus sejak (27/2) lalu.
Kepala OJK Sumbar, Darwisman mengatakan, pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara itu, disebabkan ketidaksanggupan pihak manajemen untuk memperbaiki kinerja keuangannya. "Bahkan, OJK juga telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk memperbaiki kinerja BPR. Namun, tetap tidak juga membuahkan hasil,"kata Darwisman di kantor OJK Sumbar, Jumat (25/5).
Darwisman menegaskan, atas kondisi itu, BPR Budi Setia tidak dapat memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) yang paling minim 8 persen. "Dari catatan kita, pada bulan April 2018, CAR yang dimililiki BPR Budi Setia ini sebesar -3,51 persen," imbuhnya.
Hingga Mei 2018 ini, lanjut Darwisman, kondisi keuangan BPR Budi Setia sangat tidak sehat. OJK mencatat, total aset BPR Setia Budi mencapai Rp 3 miliar dan total kredit tersalurkannya juga Rp 3 miliar.
"Sedangkan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito mencapai Rp 3,1 miliar. BPR Budi Setia juga mengalami kerugian berjalan sebesar Rp 120 juta sejak awal tahun 2018," ujarnya.
Atas pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan likuidasi sesuai aturan UU 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2009.
Sementara itu, Direktur Grup Likuidasi LPS, Maulana Marhaban mengatakan, semua dana masyarakat yang mengendap di lembaga jasa keuangan BPR Budi Setia akan dijamin penuh.
Dari catatan OJK, jumlah rekening tabungan BPR Budi Setia mencapai 2.255 nasabah, dan 16 rekening deposito. "Kami minta, masyarakat yang menjadi nasabah BPR ini tidak panik dan tetap tenang," kata Maulana Marhaban.
LPS sendiri terangnya, akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Pembubaran badan hukum dan proses likuiditas akan diselesaikan oleh tim. LPS juga akan mengawasi," katanya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
