Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 17.00 WIB

Siapkan Bukti Baru, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5). - Image

Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5).

JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) dan menjalani sidang pertama PK di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (24/5). Dalam persidangan, Anas menyatakan, upaya PK dilakukan karena dirinya merasa dirugikan dalam proses peradilan.


Mulai di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga pengadilan kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, dalam sidang kasasi, dia menilai majelis hakim mengesampingkan fakta hukum.


"Hanya mengejar waktu dan popularitas sehingga memutuskan lebih kepada ingin memuaskan segelintir orang," kata­nya.


PK yang diajukannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP. Yakni, disyaratkan adanya bukti hukum baru atau novum. Terkait apa novum yang disampaikan, pria kelahiran Blitar itu menyebutkan, ada testimoni dari tiga orang yang akan menjadi bukti. Yaitu, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer, mantan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, dan staf M. Nazaruddin, Yulianis.


Seperti diberitakan, awalnya Anas divonis 8 tahun penjara pada 24 September 2014. Tak terima, Anas mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hukumannya pun dikurangi menjadi tujuh tahun. Masih belum puas, dia mengajukan kasasi ke MA. Bukannya berkurang, oleh hakim Artidjo Alkotsar, masa hukuman Anas malah ditambah menjadi 14 tahun. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore