
Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5).
JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) dan menjalani sidang pertama PK di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (24/5). Dalam persidangan, Anas menyatakan, upaya PK dilakukan karena dirinya merasa dirugikan dalam proses peradilan.
Mulai di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga pengadilan kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, dalam sidang kasasi, dia menilai majelis hakim mengesampingkan fakta hukum.
"Hanya mengejar waktu dan popularitas sehingga memutuskan lebih kepada ingin memuaskan segelintir orang," katanya.
PK yang diajukannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP. Yakni, disyaratkan adanya bukti hukum baru atau novum. Terkait apa novum yang disampaikan, pria kelahiran Blitar itu menyebutkan, ada testimoni dari tiga orang yang akan menjadi bukti. Yaitu, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer, mantan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, dan staf M. Nazaruddin, Yulianis.
Seperti diberitakan, awalnya Anas divonis 8 tahun penjara pada 24 September 2014. Tak terima, Anas mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hukumannya pun dikurangi menjadi tujuh tahun. Masih belum puas, dia mengajukan kasasi ke MA. Bukannya berkurang, oleh hakim Artidjo Alkotsar, masa hukuman Anas malah ditambah menjadi 14 tahun.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
