Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2017 | 00.36 WIB

Terbukti Korupsi Hambalang, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun

Choel Mallarangeng saat menjalani sidang vonis kasusnya. - Image

Choel Mallarangeng saat menjalani sidang vonis kasusnya.

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Hakim juga memutuskan agar Choel dikenakan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, maka setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harus diganti hukuman 3 bulan kurungan.


Hakim menilai adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng ini dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.


‘’Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, ‘’ terang Ketua Majelis Hakim Baslin Sinada, di ruang sidang PN.Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).


Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yang meminta agar Choel dihukum 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Dalam pertimbangannya, hakim menengarai, perbuatan yang dilakukan Choel menerima uang proyek senilai Rp 2 miliar pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal) dan 550 ribu dolar AS dari Wafid Muharam (Sekretaris Kemenpora) melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dinilai telah memenuhi semua unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.



‘’Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,’’ jelas hakim.


Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Choel dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantasan korupsi.  Sementara hal yang meringankan, Choel dinilai berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang yang didapatkanya .(wnd/jpg)






Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore