
Resep Nasi Kuning Ayam Suwir Serundeng yang Hanya Pakai Rice Cooker. (YouTube Devina Hermawan)
JawaPos.com -- Nasi kuning merupakan salah satu hidangan khas Indonesia yang selalu hadir di berbagai acara special.
Makanan nasi kuning ini memiliki rasa yang gurih dan berempah dengan ayam suwir yang berbumbu. Sehingga membuat makanan nasi kuning ini banyak disukai oleh masyarakat Indonesia.
Selain itu, kamu dapat membuat makanan nasi kuning sendiri di rumah dengan menggunakan rice cooker yang praktis.
Berikut ini merupakan resep untuk membuat nasi kuning ayam suwir serundeng yang gurih dan hanya pakai rice cooker yang dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan pada Rabu (1/1).
Bahan-bahan untuk membuat nasi kuning ayam suwir serundeng:
Bahan untuk membuat bumbu dasar:
Bahan untuk membuat nasi kuning:
Bahan ayam suwir serundeng:
Pelengkap:
Cara untuk membuat nasi kuning ayam suwir serundeng:
Itu dia informasi mengenai resep untuk membuat nasi kuning ayam suwir serundeng yang praktis dan gurih.
***
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022