Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 04.19 WIB

MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan

Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sejumlah kelompok masyarakat mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9).

Permohonan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara.

Meski diajukan melewati batas waktu formal tiga hari setelah penetapan KPU, pemohon meminta MK mengesampingkan syarat formalitas tersebut demi menguji kebenaran yuridis dan keadilan substansial.

Kuasa hukum para pemohon Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya hanya meminta ruang pembuktian yang adil dan terbuka untuk menguji kebenaran syarat pendidikan Gibran.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto saat persidangan.

Dugaan Cacat Administrasi dan Dokumen Manipulatif

Dalam berkas permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat bersifat mutlak (conditio sine qua non).

Hal ini diatur tegas dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Bambang menuturkan, ketidakabsahan dokumen pencalonan Gibran diduga tidak hanya sekadar persoalan teknis administratif, tetapi juga mengarah pada tindakan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore