
Foto yang diambil pada 15 September 2026 memperlihatkan papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di Distrik Shibuya, Tokyo. (Kyodo)
JawaPos.com - Pemerintah Metropolitan Tokyo mempertimbangkan penerapan peraturan yang melarang pembuangan sampah sembarangan. Kebijakan tersebut dikaji seiring meningkatnya persoalan sampah di kawasan hiburan pusat kota setelah jumlah wisatawan kembali naik pascapandemi COVID-19.
Dilansir dari Kyodo, Jumat (18/9), pemerintah Tokyo juga akan membahas kemungkinan penerapan denda administratif serta kewajiban bagi penjual makanan dan minuman maupun produsen wadah makanan untuk membantu mengatasi persoalan sampah.
Saat ini, Distrik Shibuya dan Shinjuku telah memiliki peraturan terkait larangan membuang sampah sembarangan. Namun, penerapan aturan di tingkat metropolitan diharapkan dapat mencegah perbedaan regulasi antardistrik sekaligus memungkinkan penanganan yang lebih terkoordinasi di wilayah yang lebih luas.
Pemerintah Metropolitan Tokyo akan mengkaji jenis sampah dan perilaku yang perlu diatur. Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan penetapan kawasan prioritas untuk penerapan peraturan tersebut.
Masalah sampah juga muncul setelah kegiatan barbeku di sepanjang bantaran sungai di Tokyo. Sampah yang ditinggalkan setelah kegiatan tersebut menjadi salah satu persoalan yang turut diperhatikan pemerintah.
Distrik Shibuya merevisi peraturannya pada Juni lalu. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mengganti sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan dari denda pidana yang memerlukan proses hukum menjadi denda administratif sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp228.000.
Denda administratif dinilai lebih mudah dipungut dibandingkan sanksi pidana. Hingga akhir Agustus, sebanyak 963 kasus telah berujung pada pengenaan denda administratif berdasarkan data pemerintah Distrik Shibuya.
Peraturan yang telah direvisi tersebut juga mewajibkan operator mesin penjual otomatis serta sejumlah penjual makanan dan minuman untuk menyediakan wadah pengumpulan atau tempat sampah bagi botol plastik dan jenis sampah lainnya.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut juga dapat dikenai sanksi.
Sementara itu, Distrik Shinjuku akan memberlakukan peraturan hasil revisi mulai Oktober. Aturan baru tersebut menambahkan wadah makanan dan sumpit kayu sekali pakai ke dalam daftar benda yang dilarang dibuang sembarangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022