Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 20.27 WIB

Aturan Baru Penerbangan Jepang Berlaku Hari Ini: Power Bank Dibatasi dan Tak Boleh Digunakan

Ilustrasi penggunaan power bank di pesawat. (Adobe Stock) - Image

Ilustrasi penggunaan power bank di pesawat. (Adobe Stock)

 
JawaPos.com – Jepang memperketat aturan penggunaan power bank di pesawat. Penumpang kini dilarang menggunakan dan mengisi daya perangkat tersebut selama penerbangan.

Dilansir dari Kyodo, Kebijakan baru ini mulai berlaku Jumat (24/4). Aturan juga membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Selain itu, kapasitas power bank juga dibatasi. Perangkat dengan kapasitas di atas 160 watt-hour tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang menyebut langkah ini diambil demi keselamatan. Risiko kebakaran menjadi perhatian utama dalam aturan baru tersebut.

Kebijakan ini mengikuti standar internasional yang ditetapkan International Civil Aviation Organization pada Maret lalu. Regulasi tersebut mengatur penggunaan baterai lithium di penerbangan.

Ini bukan pertama kalinya Jepang memperketat aturan power bank. Pada Juli tahun lalu, penumpang sudah dilarang memasukkan power bank ke bagasi tercatat dan kompartemen atas.

Saat itu, penumpang diminta menyimpan perangkat tersebut di tempat yang mudah dijangkau. Tujuannya agar bisa segera ditangani jika terjadi masalah.

Pengetatan aturan ini dipicu insiden kebakaran di pesawat pada Januari 2025. Kebakaran terjadi di penerbangan maskapai Korea Selatan, Air Busan Co..

Insiden tersebut diduga berasal dari power bank yang rusak. Kasus ini meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan baterai lithium di pesawat.

Baterai jenis ini memang berisiko terbakar jika mengalami benturan atau kerusakan. Selain api, perangkat juga bisa mengeluarkan asap berbahaya di dalam kabin.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore