Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2026 | 23.04 WIB

Viral Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026, Korlantas Polri: Hoax!

Informasi viral yang menyatakan ada program pembuatan SIM gratis 2026. (Korlantas Polri) - Image

Informasi viral yang menyatakan ada program pembuatan SIM gratis 2026. (Korlantas Polri)

JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 adalah hoax. Informasi yang beredar di media sosial bukan berasal dari Polri.

Informasi ini disebarkan oleh akun TikTok akun @user8251655773322 pada Selasa (3/11). Polri memastikan kabar tersebut hanya informasi bohong.

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri melalui akun media sosial resminya dikutp Kamis (5/11).

Selain soal kebenaran informasi, Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan SIM tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam aturan yang berlaku, SIM tidak berlaku seumur hidup. Perpanjangan wajib dilakukan oleh pemiliknya setiap 5 tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai tarif penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, narasi mengenai adanya program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 dipastikan tidak benar.

Atas dasar itu, Korlantas Polri meminta kepada masyarakat agar tidak memercayai informasi yang beredar dari sumber tidak resmi. Verifikasi bisa dilakukan kepada instansi terkait untuk memastikan kabar tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore