Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juli 2018 | 02.06 WIB

Usai Diblokir, Tik Tok Janji akan Penuhi Permintaan Kemenkominfo

Menkominfo Rudiantara (kiri) saat menemui perwakilan Tik Tok di kantornya, Jakarta, Rabu (4/7) sore. - Image

Menkominfo Rudiantara (kiri) saat menemui perwakilan Tik Tok di kantornya, Jakarta, Rabu (4/7) sore.

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar pertemuan dengan perwakilan Tik Tok di Indonesia hari ini, Rabu (4/7). Hal ini menyusul adanya pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo terhadap Tik Tok, Selasa (3/7) kemarin.


Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa Tik Tok menunjukan respons cepat. "Tik Tok datang kepada kami dan kami minta komitmen mereka," ujarnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (4/7).


"Untuk Indonesia yang penting ada komitmen. Kami minta tiga komitmen kepada mereka. Pertama membersihkan konten negatif. Kedua melakukan filtering dan moderasi konten. Ketiga melakukan perubahan batas umur yang tadinya 12 tahun menjadi 16 tahun," imbuh Rudiantara.


Selain itu, Rudiantara juga menjelaskan bahwa Tik Tok harus memiliki kantor perwakilan operasi di Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan apabila ditemukan masalah serupa di kemudian hari, proses koordinasi akan lebih cepat dan mudah.


Sementara itu, pihak Tik Tok diwakili Zhen Liu selaku Senior Vice President and Corporate Strategy Bytedance Technology yang bertindak sebagai perusahaan induk Tik Tok. Dalam tanggapannya, dia menyebut bahwa Tik Tok akan tunduk terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.


"Kami menerima apa yang diminta oleh Menkominfo (Rudiantara). Kami akan secepatnya membereskan apa yang menjadi tanggung jawab kami," jelasnya.


Tik Tok akan dibuka kembali bilamana permintaan Kemenkominfo sudah dipatuhi dan dipenuhi pihak Tik Tok. Rudiantara memastikan bahwa apabila permintaannya sudah dipenuhi, maka gembok pemblokiran Tik Tok akan segera dibuka lagi.


"Secepatnya akan dibuka bila mereka memenuhi komitmen yang kami minta tadi. Perlu diketahui bahwa tugas pemerintah bukan hanya regulasi, tapi juga memfasilitasi dan akselerasi. Kami mengapresiasi aplikasi tersebut sesungguhnya, namun konten negatif tetap konten negatif, dan itu harus di bereskan," pungkas Rudiantara.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore