
Ilustrasi: Bye Bye Bolt. Bolt Resmi Tak Beroperasi Lagi, Pelanggan Dipastikan Dapat Ganti Rugi
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mencabut Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz yang digunakan PT First Media (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Dengan demikian, pelanggan operator telekomunikasi tersebut kini tidak lagi bisa menggunakan layanan. Sebab, per hari ini, Jumat (28/12), PT First Media (KBLV) dan PT Internux (Bolt) dinyatakan tidak lagi beroperasi.
Terkait dengan nasib pelanggan, terdampak pencabutan IPFR milik kedua perusahaan Lippo Group itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyampaikan, pihaknya tetap akan mengawasi hak-hak pelanggan kedua perusahaan tersebut yang mesti dipenuhi oleh Internux dan First Media (KBLV).
"Kami meminta mereka mengembalikan kuota atau pulsa dan atau hak-hak pelanggan lainnya sesuai dengan kewajiban. Kami akan memantau," terang Ismail saat jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).
Adapun terkait batas waktu pengembalian hak konsumen, Kemenkominfo meminta agar operator telekomunikasi itu bisa secapatnya menjalankan tanggung jawab tersebut. "Kami meminta mereka membuat semacam gerai-gerai agar pelanggan yang masih memiliki pulsa atau kuota dapat mengklaim haknya. Kami akan memonitor. Pokoknya secepatnya," tegas Ismail.
Pada kesempatan terpisah, Bolt dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com menjelaskan, pihak Bolt memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar. Dalam hal ini, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan atau kuota yang belum terpakai serta pengembalian pembayaran dimuka.
Pihak Bolt juga mengklaim telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini. Untuk informasi mengenai lokasi gerai Bolt Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi laman resmi Bolt, yakni www.bolt.id.
Sementara untuk pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk, mereka akan ditawarkan untuk menggunakan layanan tersebut. Bolt menyebut peralihan pelanggan dari layanan Bolt Home ke layanan Fixed First Media yang di operasikan Link Net akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan double speed upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, serta gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
