
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail (tengah) di acara jumpa pers pencabutan IPFR 2,3 GHz milik layanan telekomunikasi Bolt.
JawaPos.com - Drama pencabutan Izin Penggunaan Pita Frekuensi (IPFR) radio 2,3 GHz PT First Media (KBLV) dan PT Internux (Bolt) berakhir sudah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini, Jumat (28/12) resmi mencabut IPFR 2,3 GHz kedua perusahaan milik Lippo Group itu.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, berdasarkan keputusan Menkominfo, Jumat (28/12), kedua operator tersebut resmi tidak lagi dapat menggunakan frekuensi 2,3 GHz untuk melayani konsumen. "Mereka harus melakukan shutdown terhadap core radio network operations center mereka agar tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).
Lebih jauh Ismail menerangkan, pencabutan IPFR 2,3 GHz Internux dan First Media KBLV dinyatakan berakhir lantaran kedua perusahaan tersebut tidak dapat menunaikan kewajiban. "Mereka tidak dapat membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR 2,3 GHz dan denda yang dikenakan," imbuhnya.
Seperti pernah JawaPos.com beritakan sebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) tersandung utang BHP selama periode 2016-2018 senilai hampir Rp 500 miliar oleh Kemenkominfo. Rencana pencabutan IPFR kedua perusahaan tersebut juga sempat molor.
Selain tersandung kasus utang, drama pencabutan IPFR 2,3 GHz Internux dan First Media (KBLV) juga diwarnai aksi gugatan. Gugatan tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh perusahaan tersebut. Adapun kala itu, gugatan juga berkenaan dengan sanksi tunggakan utang dan kewajiban membayar IPFR 2,3 GHz yang mesti dibayarkan Internux dan First Media (KBLV).
Sebagai tambahan, PT First Media Tbk (KBLV) yang kini sudah resmi dicabut izinnya merupakan layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz). Perusahaan ini terpisah dari lisensi TV Kabel & Fixed Broadband Internet. Layanan berbasis kabel tersebut dioperasikan PT Link Net Tbk dengan menggunakan merek dagang yang sama, First Media. Sejauh ini layanan TV Kabel & Fixed Broadband Internet masih beroperasi seperti biasa.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
