
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail (tengah) di acara jumpa pers pencabutan IPFR 2,3 GHz milik layanan telekomunikasi Bolt.
JawaPos.com - Drama pencabutan Izin Penggunaan Pita Frekuensi (IPFR) radio 2,3 GHz PT First Media (KBLV) dan PT Internux (Bolt) berakhir sudah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini, Jumat (28/12) resmi mencabut IPFR 2,3 GHz kedua perusahaan milik Lippo Group itu.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, berdasarkan keputusan Menkominfo, Jumat (28/12), kedua operator tersebut resmi tidak lagi dapat menggunakan frekuensi 2,3 GHz untuk melayani konsumen. "Mereka harus melakukan shutdown terhadap core radio network operations center mereka agar tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).
Lebih jauh Ismail menerangkan, pencabutan IPFR 2,3 GHz Internux dan First Media KBLV dinyatakan berakhir lantaran kedua perusahaan tersebut tidak dapat menunaikan kewajiban. "Mereka tidak dapat membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR 2,3 GHz dan denda yang dikenakan," imbuhnya.
Seperti pernah JawaPos.com beritakan sebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) tersandung utang BHP selama periode 2016-2018 senilai hampir Rp 500 miliar oleh Kemenkominfo. Rencana pencabutan IPFR kedua perusahaan tersebut juga sempat molor.
Selain tersandung kasus utang, drama pencabutan IPFR 2,3 GHz Internux dan First Media (KBLV) juga diwarnai aksi gugatan. Gugatan tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh perusahaan tersebut. Adapun kala itu, gugatan juga berkenaan dengan sanksi tunggakan utang dan kewajiban membayar IPFR 2,3 GHz yang mesti dibayarkan Internux dan First Media (KBLV).
Sebagai tambahan, PT First Media Tbk (KBLV) yang kini sudah resmi dicabut izinnya merupakan layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz). Perusahaan ini terpisah dari lisensi TV Kabel & Fixed Broadband Internet. Layanan berbasis kabel tersebut dioperasikan PT Link Net Tbk dengan menggunakan merek dagang yang sama, First Media. Sejauh ini layanan TV Kabel & Fixed Broadband Internet masih beroperasi seperti biasa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
