Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Nanda Prayoga
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22.30 WIB

Penindakan Konten Maksimal 4 Jam, Pengamat Soroti Ketimpangan Penanganan Judol 

Gambar utama - Image

JawaPos.com - Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memutus akses konten yang dinilai memuat disinformasi dan ujaran kebencian dalam waktu maksimal empat jam, menuai pro dan kontra.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menyoroti ketimpangan dalam penanganan konten digital, terutama ketika berhadapan dengan aktivitas perjudian daring. Menurutnya, regulasi dengan tenggat waktu penindakan yang agresif seharusnya juga dapat dimanfaatkan untuk menangani ancaman digital yang berdampak pada masyarakat.

"Lahirnya Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 memicu polarisasi yang tajam di ruang publik," kata Ardi kepada JawaPos.com, Sabtu (31/10).

Dia menilai, kewajiban pemutusan akses dalam waktu maksimal empat jam telah memunculkan kekhawatiran mengenai sensor dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Terlebih, kasus pembatasan konten investigasi jurnalistik dinilai menjadi preseden yang memperkuat kekhawatiran tersebut.

Namun, Ardi mempertanyakan mengapa kerangka penindakan serupa belum terlihat optimal ketika dihadapkan pada persoalan judi online.

"Jika negara memiliki instrumen regulasi dengan tenggat waktu penindakan sedemikian agresif, mengapa kerangka kerja yang sama seolah tumpul saat dihadapkan pada pandemi digital yang sesungguhnya merusak fondasi sosial ekonomi masyarakat, yakni perjudian daring," jelasnya.

Ardi menjelaskan, judi online kini tidak lagi sekadar menjadi platform permainan. Aktivitas tersebut telah berkembang menjadi mesin disinformasi yang memanfaatkan celah keamanan digital untuk memperluas jangkauan promosi.

Sindikat judi online, menurut dia, mengeksploitasi keamanan web dengan meretas domain resmi pemerintah dan institusi pendidikan untuk menyisipkan tautan promosi. Selain itu, masyarakat juga dibombardir iklan manipulatif yang menawarkan ilusi kesejahteraan instan.

Dia menilai, manipulasi psikologis dan peretasan informasi tersebut memenuhi unsur disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Karena itu, instrumen penindakan dalam Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 semestinya dapat dimanfaatkan untuk membongkar infrastruktur promosi sindikat judi online.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore