Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 21.47 WIB

Streaming Musik Aman, IFPI Luncurkan Program Anti Penipuan AI

Ilustrasi AI menjadi salah satu isu global yang menuntut ditetapkannya regulasi yang jelas dan mengikat. (Bernard Marr) - Image

Ilustrasi AI menjadi salah satu isu global yang menuntut ditetapkannya regulasi yang jelas dan mengikat. (Bernard Marr)

JawaPos.com - Perkembangan kecerdasan buatan (AI) tidak hanya membuka peluang baru bagi industri musik, tetapi juga menghadirkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah manipulasi jumlah pemutaran atau streaming pada layanan musik digital.

Seperti dilansir dari Engadget, untuk mengatasi persoalan tersebut, International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) meluncurkan Streaming Integrity Initiative (SII). Organisasi yang mewakili lebih dari 8.000 perusahaan rekaman itu menggandeng sejumlah perusahaan musik untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik streaming palsu.

Inisiatif tersebut diperkenalkan IFPI pada Senin, (14/9). SII menjadi bentuk komitmen industri untuk menjaga integritas layanan streaming sekaligus mengurangi dampak penipuan terhadap para pelaku industri musik.

IFPI menjelaskan, streaming fraud merupakan praktik memanipulasi layanan musik digital untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas pemutaran yang tidak dilakukan secara autentik.

"Penipuan streaming melibatkan manipulasi layanan musik digital untuk menghasilkan pendapatan dari pemutaran yang tidak autentik," ungkap IFPI dalam pengumumannya.

Menurut IFPI, praktik tersebut dapat dilakukan dalam skala besar sehingga berpotensi merusak kepercayaan terhadap platform streaming. Selain itu, manipulasi pemutaran juga dapat membuat pendapatan yang seharusnya diterima pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik berpindah kepada pelaku penipuan.

"Praktik ini sering kali terjadi dalam skala besar, mengikis kepercayaan terhadap layanan streaming, serta mengalihkan pendapatan dari artis, penulis lagu, label rekaman, penerbit musik, dan pihak-pihak lain yang menggerakkan ekonomi musik,” ungkapnya.

Melalui SII, IFPI menetapkan lima komitmen yang perlu dijalankan distributor musik yang berpartisipasi. Langkah pertama berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan kepemilikan hak dan identitas pelanggan.

Distributor diwajibkan menerapkan proses verifikasi hak serta prosedur Know Your Customer (KYC) secara ketat. Mekanisme ini ditujukan untuk memastikan pihak yang menggunakan layanan dapat diidentifikasi dan memiliki hak atas konten yang didistribusikan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore