Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Agustus 2026 | 22.01 WIB

Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan. (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan. (Istimewa)

JawaPos.com - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, mulai dari cara berkomunikasi hingga mengakses dan bertukar informasi. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan baru terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Persoalan HAM kini tidak hanya berkaitan dengan kehidupan di ruang fisik. Aktivitas masyarakat yang semakin banyak berlangsung di ruang digital turut memunculkan berbagai risiko, seperti persoalan privasi dan perlindungan data pribadi, ujaran kebencian, kekerasan berbasis gender, hingga kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM Bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlangsung pada 11–13 Agustus 2026.

Ketua Program Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap informasi. Di sisi lain, perubahan tersebut turut melahirkan bentuk-bentuk baru kekerasan, diskriminasi, dan kejahatan yang melintasi batas negara.

Menurut Sri Wiyanti, sejumlah persoalan HAM yang muncul seiring digitalisasi perlu mendapat perhatian serius. Isu tersebut mencakup perlindungan privasi dan data pribadi, kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, kekerasan berbasis gender, perdagangan orang berbasis siber, serta perlindungan kelompok rentan.

“Kepatuhan HAM tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab individu dan institusi sosial. Negara berkewajiban melaksanakan konvensi internasional, menyusun laporan pelaksanaan, serta memastikan setiap warga negara menghormati hak orang lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penguatan kepatuhan HAM di era digital membutuhkan dukungan regulasi yang memadai, penegakan hukum yang efektif, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta peningkatan literasi digital masyarakat,” jelas Sri Wiyanti.

Dorongan untuk memperkuat kepatuhan HAM tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian HAM membangun ekosistem yang menempatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagai tanggung jawab bersama.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, sebelumnya menegaskan bahwa pemajuan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun pelaku usaha. Masyarakat dan komunitas juga memiliki peran penting dalam memastikan nilai-nilai HAM diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas bertujuan untuk mengukur tingkat kesadaran, pemahaman, dan praktik penghormatan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan ini, masyarakat dan komunitas tidak hanya dipandang sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai subjek dalam pemajuan HAM” jelas Munafrizal.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore