
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. (Dok/Komdigi)
JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu disusun dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pelaku ekosistem digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi industri kreatif sekaligus tetap mendukung perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Pemerintah berpandangan bahwa kemajuan AI menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual. Karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus mampu menciptakan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menerima kunjungan Vice President Video on Demand (VOD), Digital Affairs and Intellectual Property Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific, James Cheatley, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Menurut Nezar, pemanfaatan AI telah membawa perubahan besar dalam ekosistem konten digital, mulai dari proses penciptaan, distribusi, hingga penggunaan berbagai karya sebagai bahan pelatihan model kecerdasan artifisial.
Baca Juga:Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan Modus Baru Radikalisasi di Dunia Digital Kian Sulit Dikenali
Dengan perubahan tersebut, pemerintah memandang regulasi hak cipta perlu mampu melindungi hak para pemilik karya sekaligus memberikan kepastian bagi perkembangan industri digital di masa depan.
"Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," ujarnya di Jakarta dikutip Sabtu (1/8).
Nezar menjelaskan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta masih berada dalam koordinasi Kementerian Hukum. Meski demikian, Kemkomdigi tetap berperan aktif memberikan berbagai masukan karena regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap perkembangan ekosistem digital nasional.
Ia menegaskan pemerintah akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan solusi terbaik. Tujuannya adalah menghasilkan rumusan pasal yang mampu mengakomodasi kepentingan besar seluruh ekosistem digital," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022