
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai melakukan proses verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap layanan yang digunakan masyarakat memenuhi standar pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dokumen terkait layanan digital Apple telah diterima pemerintah dan kini memasuki tahap evaluasi.
"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," ujar Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Apple Managing Director of Asia Pacific, Mike Orgill di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Sebanyak 14 layanan yang diajukan mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, di antaranya iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya.
Menurut Meutya, pemerintah tidak melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap satu perusahaan, melainkan mengevaluasi setiap layanan digital secara terpisah menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Penilaian tersebut mempertimbangkan karakteristik masing-masing layanan, fitur yang tersedia, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak.
Ia menjelaskan pendekatan tersebut dipilih agar proses implementasi PP Tunas dapat berlangsung lebih komprehensif sekaligus tetap memberikan ruang bagi perkembangan teknologi.
"Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
Pemerintah menilai penguatan regulasi di ruang digital menjadi penting mengingat besarnya jumlah anak yang menggunakan layanan digital di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat tata kelola platform digital dengan menempatkan aspek pelindungan anak sebagai prioritas.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
