Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 04.34 WIB

Melonjak 128 Persen, Komdigi Gandeng Meta Berantas Spam Judi Online di Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Meta untuk meningkatkan upaya penanganan maraknya spam promosi judi online yang belakangan memenuhi kolom komentar di media sosial.

Kerja sama tersebut ditandai dengan kesepakatan pembentukan tim bersama yang akan memperkuat sistem moderasi sekaligus mempercepat respons terhadap pola penyebaran baru yang digunakan pelaku. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan jajaran Meta Indonesia di Jakarta, Selasa (30/6).

“Hari ini kami bertemu dengan Meta dan menemukan kesepakatan yang menurut kami penting. Kami akan membentuk tim bersama dalam kerangka memberantas dan mengatasi judi online, khususnya modus terbaru berupa komentar-komentar spam yang meresahkan masyarakat,” kata Meutya Hafid.

Data Komdigi menunjukkan bahwa dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan signifikan aktivitas spam yang mempromosikan judi online. Jumlah temuannya melonjak sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari hasil analisis kementerian, lonjakan tersebut didorong oleh penggunaan jaringan bot yang bekerja secara terorganisasi. Bot-bot itu menyasar akun-akun dengan jangkauan audiens yang besar, mulai dari akun pemerintah, media, tokoh publik, hingga influencer, dengan membanjiri kolom komentar mereka menggunakan promosi judi online.

Pemantauan Komdigi juga memperlihatkan bahwa aktivitas spam paling banyak ditemukan di platform Instagram dan Facebook.

Meutya menjelaskan, penanganan promosi judi online yang muncul melalui kolom komentar memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penindakan terhadap situs maupun akun pelaku. Menurutnya, Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan langkah preventif, termasuk memutus akses terhadap akun atau konten yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Namun, kewenangan tersebut tidak dapat diterapkan ketika promosi judi online muncul sebagai komentar pada akun resmi milik pemerintah, media, maupun tokoh publik. Dalam kondisi seperti itu, akun utama tidak dapat diblokir karena bukan akun tersebut yang melakukan pelanggaran.

“Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform. Karena itu kami mengharapkan Meta memperkuat sistem moderasi, deteksi bot, dan penyaringan spam agar ruang digital Indonesia lebih terlindungi,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore