
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto. (Dok. Komdigi)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi akses internet bagi anak-anak. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang agar mereka terhindar dari berbagai potensi bahaya yang dapat muncul saat beraktivitas di dunia maya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, saat menghadiri Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6).
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Bonifasius menjelaskan bahwa internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern. Kehadirannya memberikan banyak manfaat, mulai dari mendukung pendidikan, membuka ruang kreativitas, hingga mempermudah komunikasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan khusus agar tidak terdampak berbagai risiko yang dapat mengganggu proses tumbuh kembang mereka.
Sebagai langkah preventif, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP Tunas dibuat untuk memastikan anak-anak memiliki kesiapan yang cukup sebelum aktif menggunakan media sosial dan platform digital yang mengandung berbagai risiko.
“PP Tunas atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini memberi perhatian khusus terhadap empat ancaman utama yang dihadapi anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.
Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak mengakses materi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Paparan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir maupun perilaku karena anak masih berada dalam tahap perkembangan dan cenderung meniru apa yang mereka lihat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022