
ilustrasi orang yang aktif berkomentar di medsos. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat mendaftarkan akun. Adapun kebijakan tersebut masih dibahas melalui proses konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut dia, selama ini pencantuman nomor telepon dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat pilihan. Padahal, keberadaan nomor ponsel dinilai dapat membuat identitas pengguna lebih jelas dan mendorong tanggung jawab atas konten yang diunggah.
Selain membahas kewajiban nomor telepon, Kemkomdigi juga memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terverifikasi.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama untuk menghadapi penyebaran misinformasi, disinformasi, serta penyalahgunaan teknologi deepfake.
Di sisi lain, Kemkomdigi terus melakukan patroli siber guna menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan terhadap platform digital dan media sosial juga diperketat, termasuk meminta laporan transparansi dan penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang digunakan masing-masing platform.
Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah, yakni baru sekitar 20 persen.
Karena itu, pemerintah turut melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital. Salah satunya terhadap Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital bisa berjalan lebih cepat.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
