
ilustrasi orang yang aktif berkomentar di medsos. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat mendaftarkan akun. Adapun kebijakan tersebut masih dibahas melalui proses konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut dia, selama ini pencantuman nomor telepon dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat pilihan. Padahal, keberadaan nomor ponsel dinilai dapat membuat identitas pengguna lebih jelas dan mendorong tanggung jawab atas konten yang diunggah.
Selain membahas kewajiban nomor telepon, Kemkomdigi juga memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terverifikasi.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama untuk menghadapi penyebaran misinformasi, disinformasi, serta penyalahgunaan teknologi deepfake.
Di sisi lain, Kemkomdigi terus melakukan patroli siber guna menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan terhadap platform digital dan media sosial juga diperketat, termasuk meminta laporan transparansi dan penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang digunakan masing-masing platform.
Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah, yakni baru sekitar 20 persen.
Karena itu, pemerintah turut melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital. Salah satunya terhadap Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital bisa berjalan lebih cepat.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
