
ilustrasi orang yang aktif berkomentar di medsos. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat mendaftarkan akun. Adapun kebijakan tersebut masih dibahas melalui proses konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut dia, selama ini pencantuman nomor telepon dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat pilihan. Padahal, keberadaan nomor ponsel dinilai dapat membuat identitas pengguna lebih jelas dan mendorong tanggung jawab atas konten yang diunggah.
Selain membahas kewajiban nomor telepon, Kemkomdigi juga memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terverifikasi.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama untuk menghadapi penyebaran misinformasi, disinformasi, serta penyalahgunaan teknologi deepfake.
Di sisi lain, Kemkomdigi terus melakukan patroli siber guna menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan terhadap platform digital dan media sosial juga diperketat, termasuk meminta laporan transparansi dan penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang digunakan masing-masing platform.
Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah, yakni baru sekitar 20 persen.
Karena itu, pemerintah turut melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital. Salah satunya terhadap Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital bisa berjalan lebih cepat.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
