Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 21.47 WIB

Kemendag Soroti Bahaya E-Commerce bagi Anak, Minta Platform Lebih Aman

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet) - Image

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet)

 

JawaPos.com–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pentingnya penerapan perlindungan anak dalam ekosistem perdagangan digital sejak tahap awal pengembangan platform e-commerce. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang transaksi digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Dwinantoro Rumpoko mengatakan, konsep child-safe digital commerce perlu diterapkan melalui pendekatan safety by design atau perlindungan sejak tahap perancangan sistem.

Child-safe digital commerce (perdagangan digital yang aman bagi anak) ini harus aman sejak didesain, bukan hanya reaktif setelah terjadi masalah,” kata Dwinantoro dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (8/5).

Menurut dia, prinsip tersebut harus diterapkan di berbagai aspek platform digital, mulai dari tampilan aplikasi, proses transaksi, sistem pembayaran, iklan, hingga mekanisme pengaduan. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan.

Dwinantoro mengungkapkan, masih terdapat sejumlah risiko yang mengintai anak-anak di ruang e-commerce. Salah satunya adalah mudahnya akses terhadap produk yang sebenarnya tidak sesuai dengan kategori usia mereka. Selain itu, transaksi berulang tanpa persetujuan orang tua juga menjadi perhatian.

Dia menambahkan, pengaruh iklan dan algoritma digital turut mendorong anak-anak melakukan pembelian secara impulsif. ”Ada iklan dan algoritma yang mempromosikan barang fesyen sehingga anak ini merasa bahwa mereka itu sesuai produknya dengan yang mereka inginkan. Mereka masih belum bisa membedakan mana kebutuhan, mana keinginan,” ujar Dwinantoro Rumpoko.

Kemendag juga menyoroti ancaman penyalahgunaan data pribadi anak. Data tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk proses profiling yang kemudian digunakan dalam penargetan iklan digital.

Data pribadi anak yang bisa di-profiling, penggunaan data untuk iklan, dan pengelolaan data anak yang belum sepenuhnya dipahami oleh keluarga. Ini sangat berbahaya ketika data-data pribadi anak itu bisa tersebar ke luar,” papar Dwinantoro Rumpoko.

Lebih lanjut, Dwinantoro menegaskan perlindungan anak di sektor perdagangan digital tidak dapat dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, pengelola platform, pelaku usaha, dan juga keluarga.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore