Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 19.32 WIB

TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun

Ilustrasi TikTok saat ini dijadikan sebagai rujukan mencari informasi. (Search Engine Land) - Image

Ilustrasi TikTok saat ini dijadikan sebagai rujukan mencari informasi. (Search Engine Land)

JawaPos.com - Implementasi kepatuhan platform digital terhadap PP TUNAS mulai menunjukkan kemajuan yang kian nyata. Salah satu yang paling menonjol datang dari TikTok yang menjadi platform pertama melaporkan capaian kepatuhan secara terukur, yakni dengan menonaktifkan 1,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.

Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan laporan sebelumnya pada 14 April 2026, ketika TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa implementasi PP TUNAS mulai bergeser dari sekadar komitmen menuju aksi nyata.

“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok,” jelasnya dalam Konferensi Pers Update Kepatuhan PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (1/5).

Tak hanya soal penonaktifan akun, pemerintah bersama TikTok juga tengah merumuskan rencana aksi lanjutan yang lebih rinci dan terukur, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti praktik judi online di platform.

Meski mengapresiasi langkah tersebut, Meutya menegaskan bahwa kewajiban mematuhi PP TUNAS berlaku bagi seluruh platform digital, bukan hanya TikTok.

“Kami mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegas Meutya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh platform segera menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) sebelum tenggat 6 Juni 2026, guna mempercepat proses evaluasi yang dilakukan pemerintah.

“Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujarnya.

Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama platform, termasuk melalui penerapan panduan komunitas dan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore