
Ilustrasi: antena BTS telekomunikasi. (Life-Of-Pix via Pixabay)
JawaPos.com - Penerapan jaringan telekomunikasi di daerah melalui Universal Service Obligation (USO) dinilai tak layak secara bisnis. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pun disarankan melakukan moratorium proyek yang sedang atau akan dikerjakannya itu.
"Saran saya langkah yang tepat untuk BAKTI sekarang adalah berhenti sejenak (Moratorium), lakukan koreksi kebijakan, dan tentukan langkah sebelum makin jauh berjalan ke arah yang salah dalam pemanfaatan dana USO," ujar pengamat Telekomunikasi Sigit Puspito Wigati Jarot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12).
Dia menilai bahwa belakangan model bisnis yang dikembangkan BAKTI dalam menggelar jaringan di daerah USO terkesan melenceng dari tujuan adanya iuran dana atau program USO. "Saya pikir USO itu untuk daerah yang orang lain nggak masuk atau nggak bakalan masuk. Jadi harusnya tidak menjadi saingan yang lain. Kalau sudah ada yang lain, berarti sudah bukan daerah USO lagi," katanya.
Dia mencontohkan, dalam skema yang diterapkan BAKTI misalnya untuk penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Ada satu pihak yang dijamin untung, sementara itu para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi belum tentu beruntung membangun atau menyediakan jasa layanan di wilayah USO, bahkan terus wajib memberikan iuran kontribusi USO untuk mendukung model Public Private Partnership (PPP).
"Menjamin tetap untung ini yang sepertinya kurang tepat. Disebut daerah USO itu karena secara ekonomi apalagi komersial nggak feasible. Jadi gak untung, makanya disebut dan diperlukan yang namanya subsidi. Jadi, kalau Bakti mikirin untung itu udah kurang tepat," jelasnya.
"Kalau sudah bisa untung, mustinya gak makan subsidi, apalagi saingan sama yang kasih subsidi. Makanya saya kadang lihat BAKTI jadi sponsor di berbagai event saja sudah agak aneh, karena hidupnya kan dari subsidi. Saran saya, model-model bisnis yang harus untung itu dikoreksi, dikembalikan ke khittahnya USO," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 36/9 tentang Telekomunikasi dinyatakan wilayah USO adalah wilayah yang secara ekonomis kurang menguntungkan. Maka itu, dibangun secara gotong royong dengan iuran dana 1,25 persen dari gross revenue semua penyelenggara telekomunikasi.
Dalam UU Telekomunikasi dinyatakan kontribusi USO dapat berbentuk penggelaran jaringan di wilayah USO selain kontribusi berbentuk dana sebesar 1,25 persen dari gross revenue. BAKTI dipercaya sebagai pengelola dana USO dari sektor telekomunikasi.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
