
Photo
JawaPos.com – Regulator antitrust Uni Eropa (EU) menjatuhkan denda kepada Facebook sebesar USD 122 juta (setara Rp 1,6 triliun). Denda itu dijatuhkan karena Facebook dinilai memberikan informasi yang menyesatkan di tengah proses pembelian WhatsApp (WA) pada 2014.
Komisi EU yang berperan sebagai lembaga pengawas iklim kompetisi menyebutkan kalau denda itu sebanding dan sebagai pencegah hal serupa terjadi. EU mengatakan kalau Facebook sebelumnya menyebutkan kalau mereka tidak bisa secara otomatis menggabungkan antara pengguna akun Facebook dengan WA. Namun, dua tahun kemudian Facebook melakukan hal tersebut.
”Komisi menemukan, berseberangan dengan pernyataan Facebook pada 2014 mengenai proses merger, kemungkinan menggambungkan pengguna Facebook dengan WA secara otomatis sudah tersedia pada 2014. Dan, staf Facebook pun mengetahui mengenai hal itu,” tulis komisi EU.
Namun dalam pernyataan resminya, kalau kesalahan dalam memasukan informasi itu pada 2014 bukan disengaja. Pun Komisi EU sudah memastikan kalau hal tersebut tidak memengaruhi review marger yang sudah dilakukan. ”Dengan pengumuman denda, masalah ini sudah selesai,” tulis Facebook.
Denda tersebut, ditambahkan Facebook, juga tidak akan membalikkan keputusan Komisi untuk menghapus pembelian WA dan tidak terkait dengan penyelidikan masalah perlindungan data.
Komisi bisa mendenda Facebook sampai satu persen dari pendapatannya. Itu sekitar USD 276 juta berdasar pendapatan pada 2016. Tetapi itu tidak dilakukan karena Facebook bekerja sama dalam penyelidikan dan menyadari kesalahan mereka.
Sangsi EU itu datang setelah Facebook mendapatkan denda EUR 150 ribu (setara Rp 2,2 miliar) pada Selasa (16/5) dari pengawas data Prancis. Denda tersebut dijatuhkan setelah Facebook dianggap gagal melindungi data pengguna WA sehingga menjadi sasaran pengiklan.
Tak hanya itu, pekan lalu otoritas antitrust Italia juga memungut denda EUR 3 juta (setara Rp 44,6 miliar) karena WA dianggap “memaksa” pengguna untuk membagi data pribadi mereka dengan Facebook. (reuters/tia)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022