
Ilustrasi: Aksi hacker yang sering bikin repot, jadi bukti lemahnya kedaulatan digital di Indonesia. (Kaspersky).
JawaPos.com - Komisi I DPR RI mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian proyek Pusat Data Nasional (PDN) yang hingga kini belum juga beroperasi, meski masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). DPR menilai keterlambatan tersebut bisa berdampak serius pada keamanan data dan stabilitas layanan publik digital di Indonesia.
Padahal sebagaimana diketahui, dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) 2020–2024, dua PDN seharusnya sudah rampung tahun ini. Namun realisasinya jauh dari target: PDN 1 baru 97 persen, sementara PDN 2 baru mencapai 2,4 persen.
Pemerintah kini memperbarui target baru dalam Renstra 2025–2029 dengan rencana tiga PDN beroperasi penuh pada akhir masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menilai pembangunan PDN harus segera dirampungkan mengingat perannya yang vital dalam menopang berbagai layanan publik, mulai dari imigrasi, pendidikan, hingga sistem ekonomi digital.
“Molornya operasional PDN akan menghambat konsolidasi data untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Jika terus tertunda, potensi gangguan seperti serangan siber bisa kembali terjadi,” ujar Hasanuddin, Kamis (6/11) di kompleks parlemen Jakarta.
Ia menyinggung kasus serangan ransomware pada Juni 2024 yang sempat melumpuhkan sejumlah layanan publik sebagai contoh nyata lemahnya infrastruktur data nasional.
Menurutnya, PDN baru akan dilengkapi dengan standar keamanan Tier IV, di mana satu kegagalan sistem tidak akan memengaruhi keseluruhan jaringan.
Selain berisiko pada keamanan digital, keterlambatan proyek juga berpotensi membengkakkan anggaran negara. Hasanuddin mengingatkan biaya tambahan akan muncul untuk menjaga operasional Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama PDN belum berfungsi penuh.
“Komdigi tetap harus menanggung anggaran operasional PDNS sesuai kontrak. Karenanya, lebih cepat PDN beroperasi, lebih efisien pula anggaran negara,” lanjutnya.
Meski begitu, ia menyarankan agar PDNS tidak ditinggalkan setelah PDN rampung, melainkan dimanfaatkan sebagai pusat data cadangan (backup) guna memperkuat ketahanan siber nasional.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, yang menilai pemerintah perlu membangun PDN bersamaan dengan pusat data cadangan. Menurutnya, strategi ini sudah lazim di banyak negara untuk memitigasi risiko serangan siber maupun bencana alam seperti banjir dan gempa bumi.
“Selama pusat data cadangan belum ada, PDNS bisa difungsikan sementara. Namun pemerintah perlu segera menentukan apakah akan membangun cadangan baru atau memaksimalkan PDNS yang sudah ada,” kata Heru terpisah.
Ia menambahkan, kapasitas PDNS saat ini perlu ditingkatkan karena masih menjadi tulang punggung penyimpanan data digital pemerintah pusat dan daerah.
“Banyak data publik disimpan di PDNS, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah. Jika jumlah pengguna bertambah, kapasitas PDNS juga harus diperbesar agar layanan tetap optimal,” tegasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
