Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juli 2024 | 22.53 WIB

Sudah Tua Banget, Lampu Lalu Lintas Ternyata Ditemukan Tahun Segini

Ilustrasi: Lampu lalu lintas. (Inclusive City Maker).

JawaPos.com - Di seluruh dunia, lampu lalu lintas atau di Indonesia dikenal dengan lampu merah pasti sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Tapi tahukah Anda bahwa lampu lalu lintas ini sudah berusia sangat tua?

Dilansir dari Inclusive City Maker, 10 Desember 1868 merupakan tanggal lahir resmi lampu lalu lintas pertama di dunia. Lampu lalu lintas pertama kala itu dipasang di Parliament Square di London. 
 
Sistem ini terdiri dari dua rambu bergerak yang dipasang pada lengan putar yang digerakkan oleh tuas. Tiang tersebut dilengkapi dengan semaphore yang dinyalakan dengan gas untuk memastikan visibilitas. 
 
 
Namun, lampu lalu lintas itu tidak bertahan lama. Kurang dari dua bulan kemudian, lampu lalu lintas itu meledak, menewaskan petugas polisi yang sedang memasang rambu-rambu tersebut.
 
Dunia harus menunggu 46 tahun hingga penggunaan listrik meluas sebelum lampu lalu lintas dua warna pertama, yang menggunakan energi baru akhirnya dipasang di Cleveland, Amerika Serikat. Berlanjut, Detroit dan New York  menambahkan warna kuning di antara merah dan hijau pada tahun 1920. 
 
Momen tersebut merupakan waktu dimana lampu lalu lintas yang kita kenal sekarang lahir dan menjadi norma di seluruh dunia. Hingga hari ini, lampu lalu lintas memiliki tiga warna, merah, kuning dan hijau.
 
 
Pada tahun 1923, lampu lalu lintas mekanis pertama yang menggunakan listrik dipasang di Paris di persimpangan Boulevard de Strasbourg dan Grands Boulevards. Sebagian besar kota-kota besar di Eropa segera mengikutinya: Berlin pada tahun 1924, Milan pada tahun 1925, Roma pada tahun 1926, London pada tahun 1927, Praha pada tahun 1928, Barcelona pada tahun 1930 dan sistem tersebut diekspor ke Tokyo pada tahun 1931. 
 
Sejarah lampu lalu lintas berlanjut pada konvensi pertama tentang Penyatuan Sinyal Jalan yang ditandatangani di Jenewa pada tanggal 30 Maret 1931. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan dan memfasilitasi pergerakan internasional melalui jalan melalui sistem sinyal jalan yang seragam. 
 
Mayoritas rambu yang kita kenal saat ini didefinisikan melalui perjanjian ini. Lampu lalu lintas dengan tiga warna (merah, kuning, hijau) kemudian menjadi standar dunia hingga hari ini.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore