Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Mei 2018 | 22.35 WIB

Simpang Siur Blokir Kartu Prabayar, Begini Klarifikasi Kemenkominfo

Ilustrasi: kartu sim - Image

Ilustrasi: kartu sim

JawaPos.com – Sanksi pemblokiran total kartu SIM prabayar bagi yang belum melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) mulai dijatuhkan hari ini (1/5). Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berakhir kemarin, 30 April 2018.


Plt Kepala Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza mengatakan, pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar yang belum registrasi ulang dilakukan setelah batas waktu 30 April 2018 jam 24.00 malam. Artinya, mulai 1 Mei 2018 yang jatuh hari ini, seluruh layanan pada nomor prabayar seluler dinonaktifkan.


“Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Sehingga, seluruh nomor lama yang belum diregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com.


Sempat Simpang Siur


Kabar mengenai batas akhir registrasi SIM Prabayar menggunakan NIK dan KK sempat simpang siur. Hal tersebut disebabkan lantaran beredar kabar bahwa nomor yang sudah melewati batas akhir registrasi SIM Prabayar masih dapat melakukan registrasi dengan catatan masa aktif nomor tersebut belum berakhir.


Dalam keterangan tertulis yang beredar di kalangan pewarta, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys bersama dengan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat pengumuman yang ditandatangani keduanya.


Ada lima poin penting dalam surat tersebut. Namun yang menyita perhatian adalah poin kedua dan ketiga yang berbunyi. “poin kedua: Seluruh pelanggan prabayar seluler yang sudah digunakan dan belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu sebagaimana dimaksud. Akan dilakukan pemblokiran layanan secara total dan nomor tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya”.


Sementara poin ketiga berbunyi, “Pelanggan yang masih ingin menggunakan nomor pelanggan prabayar seluler tersebut pada poin kedua (2) dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi”.


Sontak pernyataan tersebut membuat kebingungan. Ketua Umum ATSI Merza Fachys juga sempat menyampaikan bahwa kartu tidak akan terblokir walaupun batas akhir registrasi sudah tiba.


Ketika dikonfirmasi soal bagaimana bila seseorang belum melakukan registrasi hingga batas akhir, namun kartunya masih aktif hingga bulan Juni mendatang, apakah tetap bisa melakukan registrasi setelah lewat tanggal 1 Mei? Merza menjawab bisa.


“Bisa tetap melakukan registrasi, namun harus melalui gerai resmi yang disediakan operator. Yang tidak bisa adalah melakukan registrasi secara mandiri. Itu yang ditutup, itulah arti blokir total” jelas Merza.


Merza juga menuturkan bahwa surat pengumuman tersebut ditandatangani atas sepengetahuan Menkominfo Rudiantara. “Kalau tanpa pak Menteri, saya nggak berani tanda tangan dong pasti,” ujarnya.


Namun tak lama berselang, pernyataan Merza langsung diklarifikasi oleh Ketua BRTI Ahmad Ramli. Dalam sebuah pernyataan, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo itu menegaskan bahwa pada 1 Mei hari ini, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi SIM card yang baru. Bukan nomor sebelumnya yang tidak registrasi ulang masih bisa divalidasi lagi seperti yang dijelaskan pada pengumuman tersebut.


Gampangnya, nomor yang belum registrasi ulang hingga batas waktu 30 April 2018 jam 24.00, maka nomor tersebut tidak bisa digunakan lagi. "Ini adalah rapat kita dengan Menteri (Kominfo), BRTI, yang intinya bahwa kita sudah memberikan waktu panjang dari Oktober sampai Mei ini. Maka, nomor yang tidak registrasi sampai 1 Mei, itu tidak bisa diregistrasi ulang lagi," jelas Ramli.


Sekadar informasi, jumlah kartu tervalidasi menggunakan data kependudukan NIK dan KK, berdasarkan data Kemenkominfo pada 24 April pekan lalu. Tercatat angka 350 juta nomor seluler telah teregistrasi. Sementara diperkirakan jumlah nomor SIM prabayar yang beredar yakni sebanyak 370 juta nomor.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore