Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Juli 2022 | 00.52 WIB

Amazon, Paypal, Yahoo dkk Terancam Diblokir Kominfo

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan - Image

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan update terbaru terkait registrasi Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, sampai Jumat (29/7) sore, masih ada platform besar yang belum mendaftarkan diri.

Platform-platform tersebut mencakup Amazon, Paypal, Yahoo, Bing, Epic Games, Steam, DOTA, Counter Strike, battle.net dan origin. Ditunggu sampai tengah malam, Semmy, demikian sapaan karib Dirjen Aptika itu menyebut, jika tidak kunjung mendaftar, PSE-PSE tadi terancam diblokir.

"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59 (WIB), saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semmy di acara media gathering secara hybrid yang digelar dari Jakarta, Jumat (29/7).

Sebelumnya diberitakan bahwa batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat adalah Rabu (27/7) pukul 23.59 WIB. Namun, Semmy menyebut, pengiriman surat teguran kepada PSE yang belum mendaftarkan diri baru dilakukan pada Sabtu, 23 Juli lalu.

Dia bilang, pemblokiran akan berlaku lima hari kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai hari ini, Jumat 29 Juli 2022.

"Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 (Juli) hari Sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 juli. maka takedown-nya nanti malam," terangnya.

Secara akumulasi, sampai Jumat (29/7) pukul 10.00 WIB, Kemenkominfo mencatat sudah ada 5.384 institusi atau korporasi yang mendaftarkan diri dan ada 8.962 PSE yang terdaftar. Seluruh PSE tersebut terdiri dari yang terdiri dari 8680 domestik dan 282 asing.

Kendati demikian, Semuel menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui OSS (One-single Submission). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore