Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 November 2018 | 01.08 WIB

Masih Berpikir Skema Pembayaran, Kominfo: Kami Tidak Mau Dikerjai Lagi

Ilustrasi: Bolt. Soal Utang First Media dan Bolt, Kominfo: Kami Tidak Mau Dikerjai Lagi - Image

Ilustrasi: Bolt. Soal Utang First Media dan Bolt, Kominfo: Kami Tidak Mau Dikerjai Lagi

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga kini belum memutuskan soal nasib PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Hal ini terkait dengan utang dan bayang-bayang pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz.


Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, alasan di balik lamanya keputusan Kemenkominfo terhadap nasib kedua perusahaan Lippo Group itu lantaran pertimbangan skema pembayaran utang yang ditawarkan First Media dan Internux. "Kami hold karena dari kami mempertimbangkan skema baru yang ditawarkan First Media dan Internux," ujarnya saat ditemui JawaPos.com di Jakarta, Senin (26/11).


Menurutnya, skema itu sangat menarik, sehingga membuat Kemenkominfo berpikir lagi. Kemenkominfo pun kini masih mengkaji detail dengan melakukan koordinasi dan rapat secara intens. "Kalau pun tidak jadi dicabut izinnya, langkah konkret mereka sepertu apa. Yang mereka janjikan (pembayaran) paling lambat september 2020, itu skemanya bagaimana. Kami tidak mau 'dikerjai' lagi," ungkapnya.


Masih terkait nasib PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux, sebelumnya pada Sabtu (24/11) lalu, Menkominfo Rudiantara di acara penutupan Siberkreasi Netizen Fair 2018 menyebut bahwa nasib kedua perusahaan itu mungkin diputuskan dalam waktu dekat.


Sayangnya, pria yang karib disapa Chief RA itu tak mau menyebut secara detail kapan waktu pastinya dari keputusan First Media dan Internux ditentukan. "Pemerintah tidak akan lama mengambil keputusan," ujarnya. Saat ditanya apakah pekan ini. "Insya Allah," jawab Rudiantara singkat.


Seperti diberitakan sebelumnya, nasib PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux belum melunasi utang senilai Rp 700 miliar untuk Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio 2,3 GHz. Seharusnya memang sudah dapat diambil tindakan pencabutan IPFR sejak Sabtu (17/11) lalu. Namun Kemenkominfo akhirnya menunda keputusan pencabutan karena perusahaan tersebut melayangkan proposal perdamaian dengan mengatakan siap membayar utang.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore