
BEDA VERSI: Keempat terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Empat mahasiswa terdakwa kasus pengeroyokan dokter M. Reza Zulkarnain dituntut pidana 2,5 tahun penjara. Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong, dan Andreanus Fitrah Utomo oleh jaksa penuntut umum Suparlan dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Reza.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa Suparlan saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3).
Pengacara terdakwa, Rony Bahmari, keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia menyatakan bahwa para kliennya tidak pernah mengeroyok Reza. Justru dokter itu yang memicu keributan dan menantang terlebih dulu.
Dalam pembelaannya, Rony akan menunjukkan bukti video yang memperlihatkan peristiwa sebenarnya. ”Klien saya ini tidak pernah mengeroyok. Korban yang menantang. Sebelumnya juga ada perdamaian di kepolisian. Tapi, tiba-tiba diproses hukum,” kata Rony.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa itu bermula ketika Reza mengerem mendadak mobil yang dikendarainya di jalur cepat tol Warugunung pada 16 Oktober 2020. Para mahasiswa yang mengendarai mobil tepat di belakang mobil Reza kaget. Ferry spontan membanting setir ke kiri.
Kedua pihak terlibat cekcok hingga sama-sama berhenti di jalan tol. Reza disebut menantang. James yang sudah telanjur emosi menyerang dengan tangan kosong. Saat Reza dan Jeremy berkelahi, James mencoba melerai.
Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Peras Rp 2,5 Miliar, Henry: Kapolda Marah Betul
Perkelahian itu dilerai PJR. Mereka sempat dibawa ke kantor Jasa Marga dan dilanjut ke Polsek Karangpilang untuk dimediasi. Para terdakwa mengklaim sudah sepakat berdamai dengan korban. Mereka siap memperbaiki kerusakan mobil dan biaya pengobatan Reza. Namun, mereka dijadikan tersangka dan kini diadili.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Ftb_iKbbm7Q

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
