Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Maret 2021 | 19.48 WIB

Aniaya Dokter Reza, Empat Mahasiswa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BEDA VERSI: Keempat terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

BEDA VERSI: Keempat terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Empat mahasiswa terdakwa kasus pengeroyokan dokter M. Reza Zulkarnain dituntut pidana 2,5 tahun penjara. Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong, dan Andreanus Fitrah Utomo oleh jaksa penuntut umum Suparlan dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Reza.

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa Suparlan saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3).

Pengacara terdakwa, Rony Bahmari, keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia menyatakan bahwa para kliennya tidak pernah mengeroyok Reza. Justru dokter itu yang memicu keributan dan menantang terlebih dulu.

Dalam pembelaannya, Rony akan menunjukkan bukti video yang memperlihatkan peristiwa sebenarnya. ”Klien saya ini tidak pernah mengeroyok. Korban yang menantang. Sebelumnya juga ada perdamaian di kepolisian. Tapi, tiba-tiba diproses hukum,” kata Rony.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa itu bermula ketika Reza mengerem mendadak mobil yang dikendarainya di jalur cepat tol Warugunung pada 16 Oktober 2020. Para mahasiswa yang mengendarai mobil tepat di belakang mobil Reza kaget. Ferry spontan membanting setir ke kiri.

Kedua pihak terlibat cekcok hingga sama-sama berhenti di jalan tol. Reza disebut menantang. James yang sudah telanjur emosi menyerang dengan tangan kosong. Saat Reza dan Jeremy berkelahi, James mencoba melerai.

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Peras Rp 2,5 Miliar, Henry: Kapolda Marah Betul

Perkelahian itu dilerai PJR. Mereka sempat dibawa ke kantor Jasa Marga dan dilanjut ke Polsek Karangpilang untuk dimediasi. Para terdakwa mengklaim sudah sepakat berdamai dengan korban. Mereka siap memperbaiki kerusakan mobil dan biaya pengobatan Reza. Namun, mereka dijadikan tersangka dan kini diadili.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/Ftb_iKbbm7Q

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore