
Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Selangkah lagi, pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Surabaya mendapatkan hukuman setimpal. Sebab, pemkot menerapkan aturan tegas. Yakni, pemberlakuan denda.
Nominal denda itu cukup membuat kantong bolong. Besarnya mencapai Rp 250 ribu. Aturan tersebut dibuat berdasar Inpres 6/2020 dan Pergub 53/2020. Harapannya, warga makin disiplin dan mematuhi aturan prokes.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, perwali denda sudah melewati serangkaian pembahasan. Pemkot juga melibatkan pakar ekonomi dan hukum. ”Sekarang kami kaji,” katanya saat ditemui di kediaman wali kota, Selasa (22/9).
Menurut Ira, aturan itu sejatinya sudah rampung. Besaran denda telah disepakati. Objek yang menjadi sasaran pengenaan aturan pun diatur. ”Kami upayakan secepatnya berjalan,” ujarnya.
Namun, ada dua poin yang membutuhkan pembahasan terperinci. Pertama, kesiapan institusi penegak aturan. Itulah tugas satpol PP.
Ira menuturkan bahwa satpol PP bertugas menjalankan aturan denda. Warga yang dijatuhi sanksi harus mendapatkan keterangan dari instansi penegak perda tersebut. ”Sehingga satpol PP harus siap menjalankan aturan,” terangnya.
Selain itu, teknis pembayaran denda menjadi perhatian. Menurut Ira, pelanggar prokes tidak menyerahkan uang kepada petugas. Namun, uang dendanya langsung masuk ke kas daerah. Poin kedua terkait dengan objek yang dikenai denda. Pemkot terus melakukan kajian. Contohnya saja, bagi pelanggar prokes yang belum memiliki KTP. Namun, ketika terjaring razia, pelanggar bersama orang tuanya.
Sebelumnya, pemkot mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar prokes dalam Perwali 33/2020. Warga yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dijatuhi hukuman sosial seperti joget di tempat. Pemkot menilai aturan itu belum memberikan efek jera. Alhasil, regulasi pemberian denda ditambahkan. Tujuannya, warga Kota Pahlawan makin disiplin.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
