Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Maret 2020 | 17.37 WIB

Wali Kota Surabaya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Humas Pemkot Surabaya/Antara - Image

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Humas Pemkot Surabaya/Antara

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warga Kota Surabaya untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus korona (Covid-19). Imbauan tersebut juga disampaikan Wali Kota Risma melalui Surat Edaran dengan Nomor: 360/3324/436.8.4/2020 tertanggal 20 Maret 2020.

Risma juga meminta ketua RW/RT berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya di titik-titik strategis di wilayah masing-masing. ”Kami mengimbau kepada seluruh warga kota untuk waspada dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting,” kata Wali Kota Risma seperti dilansir dari Antara pada Minggu (22/3).
Risma juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh melaui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya yakni mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, LKP, dan PKBM. Selain itu, menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk siaga menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dengan mengikuti ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

”Seluruh pelanan publik Pemerintah Kota Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online dan untuk pelayanan publik yang dikelola swasta diimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Risma.

Risma juga meminta untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Surabaya dengan melibatkan massa seperti, hiburan malam, konser musik, kegiatan keagamaan, tempat wisata, dan sejenisnya. ”Menghentikan sementara kegiatan pelayanan kesehatan Posyandu balita, remaja, dan lansia,” kata Risma.

Tak hanya itu, menurut Risma, area publik milik Pemerintah Kota Surabaya di antaranya, taman kota, hutan kota, taman baca, perpustakaan kota, dan Broadband Learning Center tutup sementara. Seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun, kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, pelabuhan, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai protokol area publik yang ditetapkan pemerintah.

”Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol pasar dan kawasan perdagangan. Seluruh pengelola hotel, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai protokol hotel, restoran dan rekreasi hiburan umum,” terang Risma.

Risma menambahkan, kepada pengelola dan penghuni apartemen, rumah susun, perumahan, perkantran dan area industri diwajibkan menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai dengan protokol pemukiman serta protokol perkantoran dan area industri. ”Warga untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia,” ujar Risma.

Risma menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Daerah (BUMD) Kota Surabaya untuk menindaklanjuti surat edaran itu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. ”Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bagi yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi Command Center 112 atau puskesmas/rumah sakit terdekat/dinas kesehatan dengan kontat person Ponco Nugroho Bangun di 081217905673,” kata Risma.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=CloZi1hAkIA

https://www.youtube.com/watch?v=dYpAr8krLjs

https://www.youtube.com/watch?v=PaqEU2bPHdQ

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore