Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2020 | 18.48 WIB

Polisi Amankan Puluhan Orang yang Kotori Rumah untuk Menagih Utang

MENGEJAR BONUS: Rendi dan Anggi mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

MENGEJAR BONUS: Rendi dan Anggi mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sudah lebih dari sebulan ini William merasa diteror. Sekelompok orang datang ke rumahnya di Perumahan Graha Famili untuk menagih utang. Ada yang membuang sampah ke dalam rumah sampai melempar botol berisi air kencing.

William mengungkapkan, teror tersebut terjadi sejak awal September. Koleganya, Yonatan Eka Putra, datang bersama sekitar 20 orang dengan mengendarai tiga mobil. Mereka datang sambil berteriak-teriak meminta utangnya segera dibayar. Selebaran bertulisan nama William yang disertai kalimat kasar juga ditempel di depan rumahnya.

”Rumah dilempar botol isi air kencing. Pagar dikencingi. Sengaja buang sampah di halaman rumah,” papar William.

Akhir September lalu, sejumlah orang kembali mendatangi rumah William untuk menagih utang. ”Informasi dari petugas keamanan perumahan, mereka mau merobohkan pagar rumah,” katanya.

Anggota Polsek Wiyung sempat datang untuk meredakan situasi. Puluhan orang diamankan di mapolsek. William dan Yonatan sempat dipertemukan di mapolsek. Mereka hitung-hitungan nilai utang. Namun, tidak ada kata sepakat.

”Dari perhitungan saya, Rp 200 juta yang belum dibayar. Tapi, dia minta nilai lebih dari itu,” ujar William.

Pada Jumat (16/10), mereka kembali mendatangi gudang milik William di Jalan Raya Sambikerep. ”Mereka teriak-teriak kepada karyawan saya. Mana bosmu? Saya bunuh kamu nanti. Mereka menutup kepala karyawan saya, lalu memukulnya dan menendang kaki,” jelasnya.

Tonny Hartono, karyawan yang dianiaya tersebut, lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. William melaporkan Yonatan ke Polda Jatim tentang pencemaran nama baik dan memasuki pekarangan tanpa izin. Teror itu membuat William dan keluarganya ketakutan. ”Ibu saya sampai dirawat di rumah sakit,” ucapnya.

William sudah lama berkolega dengan Yonatan. Tiga tahun lalu, dia berutang Rp 500 juta kepada koleganya tersebut untuk modal bisnis. Dia juga berjanji memberikan keuntungan 2,5 persen dari nilai utang. Dia mengklaim sudah membayar Rp 560 juta. Kini tersisa Rp 200 juta.

Namun, sejak April lalu, William tidak bisa membayar utang akibat pandemi Covid-19. Bisnis macet. Sebanyak 95 persen karyawannya dirumahkan. Namun, dia masih beriktikad baik untuk membayar sisa utang. ”Pada Agustus lalu, saya bayar Rp 5 juta dan awal September Rp 25 juta. Sebenarnya baru sebulan saya tidak bayar,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara Yonatan, Rinovianto, membantah kliennya telah meneror William. Yonatan sudah berupaya menagih utang secara baik-baik. Hanya, William tidak kooperatif. ”Tidak ada teror. Kami cuma nagih biasa, tapi orangnya tidak kooperatif. Kami nagih baik-baik, tapi orangnya tidak mau keluar. Intinya, kami sudah upaya mediasi. Namun, dia tidak merespons,” terangnya.

Sisa utang yang belum dibayar William, menurut Rinovianto, mencapai Rp 458 juta. Nilai tersebut adalah modal bisnis yang hingga kini tidak dibayar. Menurut dia, saat mengajak kerja sama bisnis, William menjanjikan keuntungan Rp 12,5 juta per bulan dan pengembalian modal.

”Kami sudah bertemu dan itung-itungan nilainya Rp 458 juta. Kami stop di situ. Kalau keuntungan, iya sudah dibayar. Tapi, modal belum kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko belum mengetahui laporan tersebut. Dia akan lebih dulu mencari tahu. ”Nanti saya cek dulu,” tuturnya. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore