Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juni 2021 | 16.48 WIB

Istri Semena-mena karena Penghasilan Lebih Tinggi Penyebab Perceraian

ILUSTRASI: AGUNG KURNIAWAN/JAWA POS - Image

ILUSTRASI: AGUNG KURNIAWAN/JAWA POS

JawaPos.com - Perceraian mendominasi kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Jumlahnya mencapai 68 persen. Paling banyak istri yang menggugat cerai suami daripada suami yang menalak cerai istri. Berdasar data PA Surabaya sejak Januari hingga Mei ini, sudah ada 1.723 istri yang menggugat cerai suami. Sementara itu, suami yang menalak cerai istri sebanyak 731 kasus.

”Alasan perceraian yang paling sering maju (di persidangan, Red) karena pertengkaran,” ujar Humas PA Surabaya Wachid Ridwan. Masalah ekonomi masih menjadi latar belakang percekcokan yang paling dominan.

Faktor ekonomi bukan semata suami yang tidak sanggup menafkahi istri. Suami yang berpenghasilan cukup, tapi pelit terhadap istri, kerap jadi penyebab pertengkaran. Selain itu, istri sudah dicukupi, tetapi boros, juga jadi alasan.

Demikian pula jika suami istri sama-sama berpenghasilan, juga tidak sedikit yang bercerai. Penyebabnya, tidak bisa mengelola keuangan dan banyak utang. ”Istri semena-mena karena penghasilan lebih tinggi dari suami juga ada. Kalau itu masuk alasan psikologis,” ucapnya.

Masalah ekonomi banyak menjadi penyebab pertengkaran untuk perkara gugatan cerai yang diajukan istri. Sementara itu, alasan suami menalak istri didominasi perselingkuhan. ”Biasanya kalau istri selingkuh tipe yang bukan diam di rumah. Sama-sama bekerja dan punya penghasilan,” katanya.

Perceraian juga berdampak buruk bagi masa depan anak. Tidak jarang hakim menemukan kasus anak yang trauma karena ayah dan ibunya tidak pernah akur. Terlebih bagi mereka yang turut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ”Suami sering KDRT terhadap istri di depan anaknya. Anaknya cenderung jadi pendiam karena trauma,” ucapnya.

Hakim sudah berusaha memediasi agar pasangan suami istri membatalkan niatnya untuk bercerai. Sebab, yang paling dirugikan dalam perceraian adalah anaknya. Menurut Wachid, ada empat tahapan mediasi sebelum pasangan suami istri resmi bercerai. Satu tahapan di KUA dan tiga lain di PA. ”Ketika masuk pengadilan, hakim wajib mendamaikan,” katanya.

Menurut dia, hakim punya trik-trik untuk mendamaikan pasangan suami istri yang sudah diambang perceraian. Meskipun lebih banyak yang gagal, cara itu terkadang juga berhasil. Misalnya, hakim bisa mengajak mereka mengenang masa lalu saat bermesraan sebelum menikah atau ketika baru menikah. ”Kami lihat di posita gugatan, ketika nikahnya baru, lebih mudah dan bisa jadi pintu masuk. Ada juga yang berhasil,” katanya.

Setelah mediasi hakim gagal, pasutri akan dimediasi lagi oleh mediator yang sudah terverifikasi Mahkamah Agung. Jika masih gagal, mediasi menggunakan arbitrase. ”Kalau sudah sampai seperti itu masih tidak berhasil, itu di luar kuasa kami,” ujarnya.

Baca Juga: Pura-Pura Berkongsi, Pakai 77 Invoice Palsu, Kredit Cair Rp 65 M

Hanya sedikit pasutri yang batal bercerai setelah perkara mereka didaftarkan di PA. Sebab, mereka yang sudah sampai masuk PA sering kali memang sudah berniat bercerai sehingga sulit dicegah. ”Menyangkut masalah hati itu sulit sekali. Ada satu persen yang batal cerai dan itu luar biasa sekali,” katanya.

BIBIT CEKCOK SUAMI ISTRI

- Suami pelit kepada istri.

- Istri boros.

- Suami istri berpenghasilan, tapi banyak utang.

- Penghasilan istri lebih besar daripada suami.

Sumber: Pengadilan Agama Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore