Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2020 | 23.48 WIB

Perwali New Normal Surabaya Atur Penutup Mik Karaoke sampai Isi Lift

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sanksi lebih tegas akan diberikan dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Surabaya. Dalam Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, ada sanksi untuk penyitaan KTP bagi pelanggar. Sanksi tersebut berbeda dengan perwali sebelumnya terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, sanksi yang bakal dijatuhkan berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. ’’Sanksinya mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi, ketika ada orang yang melanggar, bisa dikenai sanksi,’’ kata mantan kepala Satpol PP Surabaya tersebut kemarin (11/6).

Perwali itu juga mengharuskan setiap pelaku atau badan usaha serta tempat kerja dan kantor pemerintahan membentuk satgas Covid-19. Keberadaan satgas itu dipertegas dalam surat keputusan dari pemimpin di setiap sektor tersebut.

Meski ada ancaman sanksi, penegakan protokol kesehatan itu tidak bisa sepenuhnya bergantung kepada aparat.

Sebab, dalam perwali tersebut dijelaskan pula bahwa pembentukan satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungan setempat.

’’Tidak bisa bergantung kepada aparat, linmas, satpol PP, Polri, dan TNI, tapi harus diatur setiap badan usaha atau pelaku usaha,’’ tutur kepala BPB dan Linmas Surabaya tersebut.

Selain sanksi, perwali itu mengatur protokol kesehatan di 12 sektor. Mulai tempat ibadah, tempat hiburan, hingga tempat konstruksi dan transportasi. Secara umum, protokol kesehatan di semua sektor tersebut hampir sama. Misalnya, wajib memakai masker dan face shield, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Yang tidak kalah penting adalah pengurangan kapasitas orang di sektor-sektor tersebut hingga 50 persen dari kapasitas semula. Misalnya, di lift, tempat ibadah, restoran, hingga swalayan.

Perwali itu juga mengatur dengan begitu detail protokol di sejumlah sektor. Misalnya, selain pembayaran lewat online, wajib disediakan nampan kecil atau kotak khusus untuk menerima dan menyerahkan pembayaran. Di tempat karaoke, harus ada cover mikrofon di setiap sesi untuk pemakaian mikrofon atau mik. Jenazah dikubur sedalam 1,5 meter dan ditimbun sampai 1 meter.

Di sektor transportasi, ada ketentuan bagi penumpang untuk membawa surat hasil rapid atau swab test. Kewajiban tersebut dikecualikan untuk perjalanan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Aturan-aturan dalam perwali itu disosialisasikan secara maraton oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dia yang berbicara melalui telekonferensi dengan para pelaku di sektor-sektor yang diatur tersebut di halaman Taman Surya. Kemarin Risma memberikan sosialisasi kepada pengelola pasar dan transportasi. Saat menyosialisasikan perwali tersebut kepada para pengelola transportasi, misalnya, dia berbicara dengan pengelola pelabuhan, bus, angkutan umum, hingga angkutan online. Dalam perwali tersebut, driver ojek online wajib memakai masker, helm full face, sarung tangan, dan jaket lengan panjang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Surabaya Tunjung Iswandaru menjelaskan, operator atau aplikator juga harus memastikan secara sistem bahwa kendaraan sudah disemprot disinfektan. Selain itu, harus diupayakan ada partisi antara pengemudi dan penumpang ojek online. ’’Operator menyediakan checkpoint untuk menyemprot kendaraan. Calon penumpang harus mendapatkan informasi unit itu sudah disemprot,’’ jelas Tunjung.

Kabaghumas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyatakan bahwa taman-taman akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Ruang terbuka hijau (RTH) itu bakal dijaga serta ada petugas yang berkeliling. ’’Wajib pakai masker dan suhu tubuhnya harus dicek dulu,’’ kata Febri.

Di pintu masuk Balai Kota Surabaya, ada juga dua kamera dengan kemampuan deteksi suhu dan wajah. Bila ada orang yang tidak memakai masker, bakal muncul notifikasi suara.

’’Nanti dipasang di tempat-tempat publik milik pemkot seperti di Jimerto dan Siola. Dengan begitu, petugas tidak perlu langsung mengecek suhu,’’ ungkap Risma.

Makin Detail, Kian Tegas

Sektor yang Diatur dalam Perwali


  • Kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya, dan pesantren

  • Kegiatan bekerja di tempat kerja

  • Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

  • Kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis

  • Kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan

  • Kegiatan di pasar rakyat

  • Kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun

  • Kegiatan di tempat konstruksi

  • Kegiatan di tempat hiburan

  • Kegiatan sosial dan budaya

  • Kegiatan pergerakan orang dan barang dengan menggunakan moda transportasi


Sanksi dalam Perwali New Normal

  • Teguran lisan

  • Teguran tertulis

  • Paksaan pemerintahan yang meliputi: Penyitaan KTP, Pembubaran kerumunan, Penutupan sementara, Penghentian pelanggaran

  • Pencabutan izin


Sumber: Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4

https://www.youtube.com/watch?v=S4miagQy9U8

https://www.youtube.com/watch?v=kzr-GRUgvl8

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore