Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 November 2020 | 02.01 WIB

Tersangka ke Lokasi Lagi untuk Memastikan Aril Sudah Meninggal

MEMPRIHATINKAN: Petugas Satreskrim Polres Gresik melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di area Bukit Jamur, Bungah, dengan korban seorang bocah bernama Alif. Dua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan. (Istimewa) - Image

MEMPRIHATINKAN: Petugas Satreskrim Polres Gresik melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di area Bukit Jamur, Bungah, dengan korban seorang bocah bernama Alif. Dua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

JawaPos.com – Pemeriksaan terhadap MSK dan SNI, dua bocah yang menjadi tersangka pembunuhan Akhmad Arinal Hakim alias Aril, terus berlanjut. Senin (9/11) keduanya menjalani rekonstruksi atau reka ulang adegan di Mapolres Gresik. Namun, rekonstruksi dilakukan tertutup.

MSK dan SNI didampingi Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik dan pihak kuasa hukum. Setidaknya, ada 23 reka adegan yang dijalani. ’’Mulai dari saat tersangka merencanakan aksinya hingga menceburkan korban ke lubang bekas galian di kawasan Bukit Jamur, Bungah, itu,’’ ungkap Sulthon Suliaman, kuasa hukum tersangka.

Sulthon menjelaskan, kedua kliennya merencanakan aksinya sore, yakni pada Rabu lalu (28/10). ’’Saat itulah mereka mulai mempersiapkan peralatan. Ada tali, balok kayu, termasuk lokasinya sebelum melakukan eksekusi,’’ jelasnya.

Peralatan tersebut, lanjut Sulthon, didapatkan tersangka di sepanjang jalan menuju lokasi kejadian. Selama ini mereka sudah biasa bermain di kawasan Bukit Jamur. Lokasi tersebut juga sering digunakan anak-anak untuk bermain layang-layang. ’’Sehingga banyak sisa tali yang mudah ditemukan,’’ ungkapnya.

Kunci dari peristiwa yang menggemparkan tersebut terlihat pada adegan ke-20 hingga ke-22. Adegan itu menggambarkan aksi sadis tersangka. Yakni, mengikat kedua tangan dan kaki korban. Lalu, memukulnya dengan balok kayu di bagian kepala hingga menceburkan korban ke kubangan bekas galian sedalam 2,5 meter. Dari hasil otopsi, kabarnya saat diceburkan itu, kondisi korban masih hidup.

Menurut Sulthon, dari penjelasan tersangka, keduanya ingin memberikan pelajaran kepada korban. Sebab, korban dinilai sering jahil dan membuat mereka kesal. ’’Tersangka MSK mengatakan bahwa niat awal ingin memberi pelajaran saja. Namun, SNI terbawa suasana hingga ada niat menghabisi nyawa korban,’’ katanya.

Apakah ketika itu korban tidak meminta maaf? ’’Dari penjelasannya sudah meminta ampun. Bahkan, berulang-ulang memanggil nama ibunya memohon pertolongan,’’ ujar Sulthon.

Nah, pada adegan ke-23, digambarkan SNI kembali ke lokasi kejadian esoknya atau Kamis (29/10). SNI ingin memastikan korban sudah meninggal. ’’Dilihat korban dalam kondisi mengapung di bibir kolam. SNI lalu masuk ke kolam, berupaya untuk menenggelamkan korban agar tidak ada warga yang tahu,’’ kata Sulthon.

Dia menegaskan, kedua tersangka sudah mengaku menyesal. Apalagi, setelah kejadian, keduanya kerap kali tidak bisa tidur dengan nyenyak. ’’Tersangka menyebut korban kerap menghantui mereka ketika hendak tidur. Dari cerita, namanya kerap dipanggil korban, bahkan tidak jarang juga menampakkan diri,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan reka adegan kasus pembunuhan dengan tersangka anak di bawah umur tersebut. ’’Untuk melengkapi BAP (berkas acara pemeriksaan) sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, kami lakukan secara tertutup karena pelaku masih di bawah umur,’’ jelasnya.


Bayu mengatakan, pemriksaan terhadap dua tersangka tersebut belum sepenuhnya selesai. Hari ini (10/11) rencananya dilakukan pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara Polda Jatim. Tujuannya, memeriksa kondisi kejiwaan dan mental MSK dan SNI. ’’Mohon waktu untuk perkembangan lebih lanjut,’’ tuturnya.

Seperti diberitakan, Polres Gresik akhirnya bisa cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang bocah dengan pelaku yang juga masih anak-anak. Korban Aril ditemukan meninggal di kubangan Bukit Jamur pada Jumat (30/10) dengan tanpa identitas dan kondisi sudah sulit dikenali. Namun, polisi akhirnya bisa mengungkap. Polisi menangkap dua pelaku itu di wilayah Bungah dan Pasuruan. Karena perbuatan itu, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rLH1nhHKk3A

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore