
SERBASULIT: Hakim Dede Suryaman mendengarkan keterangan terdakwa Hendro Susanto. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Hendro Susanto dituntut pidana 15 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami menyatakannya bersalah mengancam istrinya Siti Nur Khasana dengan golok. Terdakwa Hendro dianggap bersalah karena mempergunakan golok untuk mengancam istrinya, bukan untuk bekerja.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” ujar jaksa Made dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/11).
Perbuatan itu dilakukan Hendro pada 12 Juni lalu di rumahnya di Jalan Genting Tambak Dalam, Kalianak, Asemrowo. Pada sore hari, anak mereka minta Siti membelikan handphone. Namun, si ibu menjawabnya dengan nada tinggi. ”Aku tidak punya uang. Selama ini bapakmu tidak pernah memberi uang kepada ibu!” kata Siti sebagaimana dakwaan jaksa.
Hendro yang mendengar ucapan istrinya tersulut emosi. Pasutri tersebut terlibat cekcok. Siti hendak pergi. Hendro mendatanginya sembari mengacungkan golok sepanjang 60 sentimeter kepada istrinya itu. ”Jangan lari. Sini kamu. Kalau sampai kamu lapor polisi, saya bunuh kamu. Saya sobek-sobek perut kamu,” kata Hendro sebagaimana tertulis dalam dakwaan jaksa.
Ayah Siti, Samuri, mendengar pertengkaran anak dengan menantunya. Dia berusaha melerai dengan menghalang-halangi Hendro. Siti yang ketakutan dengan ancaman suaminya berlari meninggalkan rumah. Dia menuju rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, dia melaporkan suaminya ke ketua RT setempat dan ke Polsek Asemrowo.
Hendro menyesali perbuatannya. Dia mengaku saat itu tersinggung dengan ucapan istrinya kepada anaknya. Menurut dia, anaknya saat itu butuh handphone untuk sekolah online. Tapi, dia tidak punya uang dan menyuruh anaknya meminta ibunya. ”Saya menyesal. Tidak akan mengulangi lagi. Saya sakit hati saja. Anak saya butuh HP buat sekolah. Tapi, ibunya marah-marah. Saya mohon keringanan,” ujarnya dalam sidang secara video call.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tVKWARA2oOQ

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
