
BENTUK PELANGGARAN LALIN: Operator RTMC Polda Jatim Briptu Tri Rochmawati menunjukkan mobil yang terdeteksi melanggar. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com - Electronic traffic law enforcement alias E-TLE bakal diujicobakan selama sepekan. Rencananya, uji coba itu dimulai hari ini. Sebanyak 25 kamera CCTV yang terpasang di jalan-jalan protokol di Surabaya pun telah terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim ’’Kami sampaikan ke warga Surabaya untuk lebih tertib lalu lintas. Karena CCTV yang terpasang di setiap traffic light bakal digunakan untuk penerapan E-Tilang,’’ kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan kemarin. Dia menambahkan bahwa uji coba tersebut akan dilangsungkan selama sepekan, yakni mulai 8 Januari hingga 14 Januari. Nah, selama sepekan itu tim memonitor setiap pengendara yang melanggar dari ruang RTMC.
Ruangan itu terdiri atas beberapa unit komputer. Setiap komputer terkoneksi ke tiap lokasi traffic light yang menerapkan E-TLE. ’’Ini yang 20 terdiri atas kamera CCTV biasa dan 5 speed camera. Areanya, hanya petugas yang mengetahuinya,’’ ucapnya.
Dengan pemberitahuan itu, dia berharap masyarakat tidak kaget saat menerima surat verifikasi pelanggaran dari kantor pos. Sebab, dalam surat itu, masyarakat akan diminta mengonfirmasinya secara langsung ke pos gakkum di Mal Pelayanan Publik Siola atau Polres Tanjung Perak. Pengiriman surat tersebut paling lama lima hari kerja.
Kemudian, jika mengabaikan surat verifikasi selama 15 hari, surat tanda nomor kendaraan otomatis diblokir. ’’Tidak usah khawatir, karena masih uji coba. Jadi, yang menerima surat verifikasi pelanggaran akan diberi stempel uji coba,’’ tambahnya.
Namun, surat verifikasi itu wajib ditukarkan ke pos gakkum yang telah dijelaskan dalam surat. ’’Untuk melepaskan jerat hukumannya. Jadi, penerapannya tidak sampai pengadilan. Karena memang masih uji coba,’’ jelas perwira lulusan Akpol 1992 itu.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditiya Panji Anom menerangkan bahwa uji coba tersebut hanya berlangsung sepekan. Penerapannya hanya bisa menilang kendaraan bermotor dengan pelat L dan W. Alasannya, saat ini tim masih mengakses semua nomor kendaraan se-Jatim. Meski begitu, penerapan itu hanya berlangsung selama dua bulan.
Setelah itu, semua kendaraan yang melanggar dapat ditilang. Meski luar Surabaya dan Sidoarjo. Dia menambahkan, surat verifikasi itu berguna bagi masyarakat yang motornya telah terjual, tetapi belum sempat balik nama. Alasannya, surat tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memberitahukan bahwa motornya telah dijual dengan tanda bukti.
’’Karena setiap motor yang teridentifikasi melanggar akan disesuaikan dengan pelat nomor yang terdeteksi di database korlantas. Apabila itu tidak ada, personel dari RTMC akan melaporkan ke petugas keamanan untuk mencegat kendaraan tersebut,’’ paparnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak mengenal pengendaranya. Sebab, semua pelanggaran yang sudah terdeteksi bakal terkena tilang. Saking canggihnya, kamera CCTV itu bisa mendeteksi pelanggar mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. ’’Ada empat jenis kamera yang bisa mendeteksi wajah, menggunakan HP, ranmor kendaraan,’’ jelas perwira dengan dua melati itu.
---
Pengurusan Tilang Elektronik
1. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terdeteksi melalui RTMC Polda Jatim.
2. Tim RTMC menganalisis pelanggaran dan mencetak surat verifikasi.
3. Surat verifikasi diberikan ke kantor pos untuk dikirimkan kepada pelanggar.
4. Pengendara yang mendapatkan surat verifikasi segera merespons lewat online ataupun datang ke pos gakkum di Siola dan Polres Tanjung Perak.
5. Verifikasi paling lama dilakukan 15 hari. Melewati batas tersebut, nomor kendaraan bermotor otomatis diblokir.
6. Pengendara yang sudah mengurus verifikasi diberi pilihan untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang secara langsung.
Sumber: Ditlantas Polda Jatim

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
