Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Januari 2020 | 00.07 WIB

Jadi Tersangka Penipuan, Kakak, Adik, dan Bapak Kumpul dalam Penjara

SATU KELUARGA: Dari kiri, Michael Eka Moeljadi, Micho Eric Moeljadi, dan Didik Moeljadi setelah menjalani sidang. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

SATU KELUARGA: Dari kiri, Michael Eka Moeljadi, Micho Eric Moeljadi, dan Didik Moeljadi setelah menjalani sidang. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kakak, adik, dan bapak terseret dalam kasus penipuan. Mereka berkumpul di dalam penjara. Kakak dan bapak disidang lebih dulu dan sudah divonis bersalah. Kini tinggal si bungsu yang baru menjalani sidang. Formasi lengkap keluarga minus ibu bertemu dalam satu ruang sidang PN Surabaya kemarin (7/1).

Adalah Michael Eka Moeljadi, anak bungsu Didik Moeljadi, yang baru menjalani sidang kemarin. Didik dan Micho Eric Moeljadi, kakak Michael, telah disidang lebih dulu. Keduanya dinyatakan turut bersalah dalam kasus penipuan mobil senilai Rp 6 miliar. Hakim memvonisnya dua tahun penjara.

Namun, Didik dan Micho hadir dalam sidang Michael. Mereka menjadi saksi. Jaksa I Gede Willy Pramana menyatakan, Michael adalah orang yang mengenal korban, Ben Santosa, kali pertama. Namun, dia disidang belakangan. ”Michael ini ada kasus di Kota Baru, Kalsel. Penipuan mobil juga. Sekarang sudah selesai dan tahanannya dipindah ke Surabaya. Makanya baru bisa kami sidang sekarang,” ujar jaksa Willy.

Selama menipu Ben, Michael dan Micho-lah yang aktif menawarkan mobil bekas ke Ben. Sampai akhirnya Ben sepakat. Selain itu, Michael pernah menerima uang muka pembelian BMW Rp 250 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Didik mengaku menjual mobil rusak eks asuransi. ”Kami jual mobil dalam keadaan rusak. Setelah sepakat dibeli, baru kami perbaiki,” ujar Didik. Sementara itu, Michael lebih banyak diam selama sidang. Dia kerap membenarkan keterangan bapak dan kakaknya.

Seperti diberitakan, Ben yang akan membuka showroom membeli enam mobil mewah berbagai jenis kepada terdakwa. Yakni, Land Rover, BMW Sport, Mercedes-Benz Sport, Lexus, BMW, dan Mercedes-Benz Jeep. Selain itu, Ben sudah membeli 93 sepeda motor bekas kepada terdakwa. Korban sudah membayar Rp 6 miliar. Terdakwa menjanjikan mengirim segera setelah perbaikan mobil. Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikirim

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore