Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 November 2020 | 19.48 WIB

Uang Palsu Rp 9,5 Miliar Terbongkar saat Disetorkan ke Agen Resmi Bank

JARINGAN KAKAP: Para tersangka yang membuat dan mengedarkan upal dibekuk petugas Polrestabes Surabaya dan polres lain. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

JARINGAN KAKAP: Para tersangka yang membuat dan mengedarkan upal dibekuk petugas Polrestabes Surabaya dan polres lain. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal). Enam anggota komplotannya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiyono, Syaifudin, Herry Wuntu, Nistam, Siswadi, dan Umardani.

Upal yang dicetak komplotan itu tidak sedikit. Jumlahnya mencapai Rp 10 miliar. Sebagian besar upal belum diedarkan ke masyarakat. Dalam kasus itu, polisi menyita Rp 9,5 miliar upal sebagai barang bukti. Sebanyak Rp 6,6 miliar di antaranya masih berupa lembaran kertas yang belum terpotong. ”Ini jaringan antarprovinsi,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo Kamis (5/11).

Hartoyo menuturkan, enam tersangka yang ditangkap punya peran berbeda-beda. Mulai inisiator, penyedia perlengkapan, pembuat, perantara, hingga pengedar. Jaringan mereka berkaitan dengan lima tersangka pengedar upal yang ditangkap di sejumlah daerah lain. Mulai Ngawi, Mojokerto Kota, hingga Lamongan. ”Otaknya salah satu tersangka yang kami tangkap ini,” jelasnya. Yaitu, Sugiyono.

Warga Jakarta Barat itu mulai menggagas pembuatan upal tahun lalu. Dia membuat gudang produksi di Jombang. Sugiyono memilih Jombang karena di awal rencana sempat meminta bantuan tersangka lain. Yakni, Syaifudin yang merupakan teman dekatnya. Syaifudin saat itu diminta mencarikan rumah kontrakan. Warga Jombang tersebut kemudian menyewa sebuah bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Hartoyo menerangkan, setelah mendapat tempat untuk produksi itu, otak komplotan menghubungi Herry Wuntu. Herry diminta menyiapkan sarana untuk mencetak uang palsu. Mulai mesin cetak sampai sablon uang pecahan Rp 100 ribu.

Sugiyono, lanjut Hartoyo, melanjutkan rencana dengan menghubungi tiga orang kenalannya. Yakni, Nistam, Sumarji, dan Sumardi. Dua nama terakhir adalah tersangka yang ditangkap Polres Ngawi.

Upal yang diproduksi sebagian lantas dipotong. Sugiyono membaginya ke tiga agen yang sudah digandeng. Perinciannya, Nistam (Rp 1 miliar) serta Sumarji dan Sumardi masing-masing Rp 1 miliar. Belakangan diketahui, Sumarji dan Sumardi kembali menggaet beberapa agen dan menitipkan upal untuk diedarkan. Masing-masing adalah Siswadi (Rp 400 juta), Mursilan (Rp 23 juta), Sarkam (Rp 10 juta), Umardani (Rp 6 juta), Olan Efendi (Rp 10 juta), serta HD dan ED (Rp 14 juta).

Rencananya, agen upal menyetor uang ke agen resmi bank. Nominal yang disetor selanjutnya diminta dikirim ke rekening mereka. Tetapi, modus itulah yang akhirnya membuat sindikat terbongkar. Beberapa agen resmi bank yang mendapat upal dari para tersangka melapor ke polisi di tempat asal masing-masing.

Bangun Pabrik Upal Pakai Modal Uang Asli Rp 100 Juta


Sugiyono mengeluarkan modal Rp 100 juta untuk membuat uang palsu (upal). Dalam penyidikan, pria 42 tahun itu menyatakan bahwa uang tersebut dipakai untuk menyewa rumah yang dijadikan gudang produksi dan membeli peralatan mencetak upal.

Modal tersebut tidak hanya berasal dari tabungan pribadi. Namun juga pinjaman ke sejumlah kolega. Dia berani mengeluarkan uang sebanyak itu karena optimistis upal buatannya dapat diedarkan. ’’Keyakinan itu didasari keahliannya di bidang percetakan,’’ ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Namun, rasa percaya diri itu harus dibayar mahal. Tidak hanya rugi ratusan juta rupiah, Sugiyono juga terancam hukuman berat. Dia dijerat penyidik dengan pasal 37 juncto pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Sudamiran menambahkan, pihaknya melibatkan ahli dalam memproses perkara tersebut. Ahli itu berasal dari Bank Indonesia (BI). ’’Untuk semakin menguatkan bahwa uang yang diedarkan palsu,’’ tuturnya.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim Imam Subarkah menjelaskan, upal yang diedarkan para tersangka sekilas memang mirip uang asli. Sebab, pada kertas yang dipakai juga terdapat unsur kasar. Namun, kalau diteliti, sebenarnya ada kejanggalan. ’’Kasarnya tidak rata,’’ katanya.

Imam pun mengapresiasi pengungkapan polisi. Menurut dia, tindakan tersangka tidak hanya bisa merugikan masyarakat. ’’Uang adalah simbol negara. Memalsukan sama saja dengan melecehkan,’’ paparnya.

Dia mengatakan, masyarakat bisa menjalankan 3D untuk mengantisipasi penyebaran upal. Yakni, dilihat, diraba, dan diterawang. ’’Bagaimanapun pasti ada perbedaan karena teknik cetaknya tidak sama dengan uang asli,’’ tandasnya.

TERSANGKA DAN PERANNYA

  • Sugiyono (pembuat upal, ditangkap Polrestabes Surabaya)

  • Syaifudin (mencarikan gudang produksi, ditangkap Polrestabes Surabaya)

  • Herry Wuntu (menyiapkan alat produksi, ditangkap Polrestabes Surabaya)

  • Nistam (pengedar, ditangkap Polrestabes Surabaya)

  • Umardani (pengedar, ditangkap Polrestabes Surabaya)

  • Sumarji (pengedar, ditangkap Polres Ngawi)

  • Sumardi (pengedar, ditangkap Polres Ngawi)

  • Siswadi (pengedar, ditangkap Polrestabes Surabaya)

  • Sarkam (pengedar, ditangkap Polres Ngawi)

  • Mursilan (pengedar, ditangkap Polres Mojokerto Kota)

  • Olan Efendi (pengedar, ditangkap Polres Lamongan)

  • HD (pengedar, buron)

  • ED (pengedar, buron)


Sumber: Polrestabes Surabaya

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=xs2xIECNB4o

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore