Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2026 | 01.40 WIB

Perbaiki Kerusakan Ringan, Dispendik Surabaya Minta Sekolah Optimalkan Dana Bosnas

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati. (Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya meminta sekolah negeri mengoptimalkan 20 persen dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) untuk perbaikan sarana, prasana dan infrastruktur yang sudah tidak layak. 

Arahan ini sebagai tindak lanjut temuan sekolah yang kekurangan fasilitas memadai untuk proses belajar mengajar. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menjelaskan seharusnya 20 persen dari anggaran bosnas dipakai untuk perbaikan kerusakan infrastruktur yang ringan. 

"Jadi, 20 persen dari Bosnas itu wajib dipakai untuk pemeliharaan yang sifatnya ringan-ringan, seperti mengganti genteng rusak mengganti pintu kamar mandi sing rusak dan cat yang mengelupas," kata Febri ditemui, Selasa (20/11/2026). 

Namun, dalam temuannya kondisi sekolah justru tidak ada perubahan. Dia pun mempertanyakan penggunaan dana bosnas tersebut. 

"Senyampang kami melihat, selewatan ini. Loh kok (sekolah) masih begini aja nih duitnya dipakai di mana kan boleh dong aku bertanya," tanya Febri. 

Maka dari itu, Febri mengatakan sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sekolah diminta untuk mengoptimalkan penggunaan dana bosnas. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore