Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 23.08 WIB

Polda Jatim Ungkap 2 Opsi Tangani Kasus Perundungan Anak Down Syndrome

Polrestabes Surabaya menunggu hasil asesmen dari pekerja sosial dalam menangani kasus dugaan bullying terhadap anak penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya. (Dok Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Polrestabes Surabaya menunggu hasil asesmen dari pekerja sosial dalam menangani kasus dugaan bullying terhadap anak penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya. (Dok Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur mengungkapkan ada dua pilihan menangani kasus dugaan perundungan anak down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya dengan terduga pelaku yang masih anak-anak. 

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan dalam menangani kasus ini, penyidik berpedoman pada Undang-Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan tentunya khusus pada pasal 21 dan pasal 32.

"Pada pasal 21 ada dua hal pilihannya. Pertama menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali," kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (19/10/2026). 

Pilihan kedua adalah mengikutsertakan terduga pelaku dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah.

"Instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 bulan. Itu sesuai ketentuan undang-undangnya," lanjutnya. 

Ganis menjelaskan bahwa keputusan akan diambil setelah hasil assesment dari pekerja sosial dan Balai Permasyarakatan yang akan dilakukan pada Senin (19/10/2026). 

"Proses tersebut insyaallah akan dijadwalkan pada siang hari ini, Senin, 19 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban tengah bermain di teras rumah, Sabtu (12/9/2026), sekira pukul 08.00 WIB.

Kemudian dihampiri dua temannya inisial Upin dan Ipin (nama samaran), yang masih merupakan tetangga korban.

Salah satu temannya yakni Ipin, melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban wafat. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Eka Candrarini guna mendapatkan pertolongan, namun nyawa Z tak tertolong.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore