
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan jaringan utilitas tidak berizin di 224 ruas jalan di Kota Pahlawan. (Diskominfo Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan jaringan utilitas tidak berizin di 224 ruas jalan di Kota Pahlawan.
Kegiatan yang dilakukan sejak 7 Oktober 2026 dan ditargetkan rampung sebelum akhir November mendatang.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan telah menertibkan 56 tiang di sepuluh ruas jalan sejak hari pertama pelaksaan.
Dia menjelaskan sebelum ditertibkan, Satpol PP bersama DSDABM terlebih dahulu melakukan survey dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang menjadi sasaran sebelum pembongkaran dilaksanakan.
“Survey tersebut dilakukan untuk memastikan kabel dan tiang mana saja yang akan dibongkar. Setelah dilakukan penandaan, selanjutnya dilakukan pemotongan jaringan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyedia layanan internet atau provider agar membongkar secara mandiri jaringan yang melanggar ketentuan.
Menurut Agnis, DSDABM telah menjalankan mekanisme penertiban sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Walikota yang berlaku.
Selain penindakan, Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Tim tersebut bertugas memantau dan menata jaringan utilitas, termasuk memeriksa kesesuaian pemasangan serta status perizinannya.
“Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022