Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 03.31 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Ilegal di 224 Ruas Jalan, Jaringan Langsung Diputus 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan jaringan utilitas tidak berizin di 224 ruas jalan di Kota Pahlawan. (Diskominfo Surabaya) - Image

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan jaringan utilitas tidak berizin di 224 ruas jalan di Kota Pahlawan. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan jaringan utilitas tidak berizin di 224 ruas jalan di Kota Pahlawan.

Kegiatan yang dilakukan sejak 7 Oktober 2026 dan ditargetkan rampung sebelum akhir November mendatang.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan telah menertibkan 56 tiang di sepuluh ruas jalan sejak hari pertama pelaksaan. 

Dia menjelaskan sebelum ditertibkan, Satpol PP bersama DSDABM terlebih dahulu melakukan survey dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang menjadi sasaran sebelum pembongkaran dilaksanakan.

“Survey tersebut dilakukan untuk memastikan kabel dan tiang mana saja yang akan dibongkar. Setelah dilakukan penandaan, selanjutnya dilakukan pemotongan jaringan,” ujarnya.

Pemkot Surabaya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyedia layanan internet atau provider agar membongkar secara mandiri jaringan yang melanggar ketentuan. 

Menurut Agnis, DSDABM telah menjalankan mekanisme penertiban sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Walikota yang berlaku.

Selain penindakan, Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Tim tersebut bertugas memantau dan menata jaringan utilitas, termasuk memeriksa kesesuaian pemasangan serta status perizinannya.

“Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa,” jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore