Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 21.13 WIB

Langgar Aturan, 64 Unit Rusunawa di Surabaya Utara Disegel Pemkot

Pemkot Surabaya segel 64 unit Rusunawa Tanah Merah karena langgar administrasi. (Diskominfo Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya segel 64 unit Rusunawa Tanah Merah karena langgar administrasi. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Sebanyak 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, disegel Pemkot Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Penertiban dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Kota Surabaya, serta melibatkan aparat Satpol PP.

Sebelum dilakukan langkah tegas, petugas gabungan telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penghuni.

Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, mengatakan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administratif peraturan daerah setempat, pada puluhan unit rusunawa itu.

“Sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP," kata Adinda, Minggu (11/10/2026).

Pihaknya menegaskan, penerapan sanksi bertujuan mengingatkan penghuni agar mematuhi ketentuan dalam pengelolaan rusunawa. “Kami harap pelanggaran serupa tidak kembali lagi terjadi,” tegasnya.

Penertiban ini, lanjut dia, dapat meningkatkan kesadaran penghuni untuk memenuhi kewajiban 

"Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali," ucap Adinda.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, meminta seluruh penghuni rusunawa, dapat menjalankan kewajiban masing-masing dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Semua penghuni rumah susun yang ada di Kota Surabaya tertib menjalankan kewajibannya," tutur Agnis.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore