Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 02.24 WIB

Petugas Lapas Porong Gagalkan Penyelundupan Sabu 17,11 Gram dalam Ayam Goreng Krispi

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas 1 Surabaya, Anak Agung Gde Joni membuka potongan ayam goreng krispi berisi klip serbuk putih diduga sabu. (Lapas Kelas 1 Surabaya) - Image

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas 1 Surabaya, Anak Agung Gde Joni membuka potongan ayam goreng krispi berisi klip serbuk putih diduga sabu. (Lapas Kelas 1 Surabaya)

JawaPos.com - Petugas Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam hidangan ayam goreng krispi pada Selasa (6/10).

Modus ini dilancarkan salah seorang pengunjung berinisial AM (62), yang merupakan warga Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan empat plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 17,11 gram.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas 1 Surabaya, Anak Agung Gde Joni menjelaskan, awalnya AM mendaftar untuk mengantarkan paket makanan bagi seorang warga binaan berinisial BSN (21), terpidana kasus narkotika dengan vonis 8 tahun penjara subsider 3 bulan.

"BSN mengaku ayam tersebut merupakan titipan untuk narapidana lain berinisial MAB (28), yang juga merupakan narapidana kasus narkotika dengan hukuman 7 tahun subsider 3 bulan," ujarnya, Rabu (7/10). 

Kronologi Penyelundupan Sabu

Berdasarkan keterangan MAB, aksi penyelundupan barang haram ini diarsiteki warga binaan lain berinisial DD (28), yang juga merupakan narapidana kasus narkotika dengan hukuman 7 tahun subsider 4 bulan.

DD berperan mengoordinasikan jaringan di luar lapas untuk meracik paket sabu di dalam potongan ayam goreng krispi.

Paket tersebut kemudian diserahkan kepada AM saat bertemu di kawasan luar area lapas sebelum akhirnya dibawa masuk ke dalam.

Atas temuan tersebut, Lapas Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk pengujian dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan penimbangan resmi, empat kantong klip sabu tersebut masing-masing berbobot 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram, dengan akumulasi berat bruto keseluruhan mencapai 17,11 gram.

Agung menegaskan, penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore