Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2026 | 03.15 WIB

Tiga Anggota DPRD yang Kedapatan Pesta Sabu di Surabaya Direhab di Banyuwangi

Ruang rehabilitasi milik BNNK Banyuwangi yang ditempati tiga anggota DPRD dan satu pengusaha yang terlibat pesta narkoba di Surabaya. (BNNK Banyuwangi) - Image

Ruang rehabilitasi milik BNNK Banyuwangi yang ditempati tiga anggota DPRD dan satu pengusaha yang terlibat pesta narkoba di Surabaya. (BNNK Banyuwangi)

JawaPos.com - Nasib hukum tiga oknum anggota dewan yang tertangkap basah menggelar pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, resmi menjalani program rehabilitasi sosial di Banyuwangi.

Ketiga wakil rakyat tersebut berinisial ADR (anggota DPRD Banyuwangi), ARR (anggota DPRD Situbondo), dan UAM (anggota DPRD Kabupaten Malang). Selain itu, ada satu orang pengusaha berinisial N yang juga terlibat pesta narkoba dan menjalani rehabilitasi di Banyuwangi.

Mereka telah tiba di Bumi Blambangan dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi pada Rabu (30/9) malam. Kepala BNNK Banyuwangi, Kombespol Rachmat Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menerima rujukan empat tersangka tersebut untuk menjalani masa rehabilitasi.

"Empat orang tersebut langsung menjalani rehabilitasi sosial di BNNK Banyuwangi. Mereka tiba pukul 20.00 WIB," ungkap Rachmat.

Keempatnya merupakan bagian dari delapan orang yang sebelumnya digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di mana kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian dengan tiga melati di pundak itu menjelaskan bahwa keputusan pemindahan ini didasarkan pada hasil asesmen medis dan hukum. Setelah Polrestabes Surabaya melayangkan surat resmi, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur langsung melakukan pemeriksaan mendalam.

"Hasil dari asesmen BNNK Surabaya, empat di antaranya dirujuk ke BNNK Banyuwangi karena pertimbangan domisili para tersangka di Situbondo dan Banyuwangi," jelas Rachmat.

Terkait teknis pelaksanaannya, para tersangka akan memanfaatkan layanan rehabilitasi sosial yang berada langsung di kantor BNNK Banyuwangi. Meskipun fasilitas Klinik Pratama milik instansi tersebut masih dalam tahap optimalisasi, BNNK memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

"Di kantor ada Klinik Pratama yang belum sepenuhnya siap, namun program tetap berjalan di kantor BNNK Banyuwangi karena kita sudah memiliki layanan rehabilitasi sosial," terangnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore