Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 18.24 WIB

Kepergok Bawa 1 Ton Selada hingga Ayam, Sejumlah Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Dicegat Petugas

Petugas gabungan mengamankan puluhan boks sayuran yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina resmi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Kamis (24/9). (Karantina Jatim) - Image

Petugas gabungan mengamankan puluhan boks sayuran yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina resmi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Kamis (24/9). (Karantina Jatim)

JawaPos.com - Patroli malam petugas gabungan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi pada Kamis (24/9), berbuah temuan berton-ton komoditas pangan dan hewan tanpa dilengkapi sertifikat karantina resmi.

Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim), Hudiansyah Is Nursal menjelaskan, barang bawaan yang dicegat oleh petugas gabungan cukup beragam, mulai dari 1 ton sayuran, keju, janur, hingga dua ekor ayam hidup yang nekat dimasukan ke dalam tas penumpang.

Kegiatan yang melibatkan Karantina Jatim, KSOP Tanjungwangi, TNI AL Banyuwangi, Polairud, KP3, hingga pihak ASDP tersebut dimulai dengan menyisir pintu masuk dan keluar pelabuhan sejak pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan dua bus yang membawa muatan mencurigakan.

"Dari hasil pemeriksaan bus tersebut, petugas menemukan 20 boks selada seberat 1 ton, dua boks timun, empat boks asparagus, dan delapan boks salak tanpa dokumen resmi," ujarnya melalui siaran tertulis, Senin (28/9).

Tak hanya hasil bumi, petugas juga mendapati dua kardus besar berisi ikan hias serta dua ekor ayam di dalam tas yang belum mengantongi surat izin karantina.

Hudiansyah menjelaskan, mobilitas yang sangat tinggi di jalur Jawa-Bali membuat Pelabuhan Ketapang rawan pelanggaran lalu lintas komoditas.

"Dengan sinergi antarinstansi, lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dijamin sehat dan memenuhi ketentuan karantina," tegas Hudiansyah.

Ia mengklarifikasi bahwa komoditas yang dicegat dalam patroli tersebut sejatinya bukanlah barang ilegal atau terlarang. Namun, barang-barang tersebut wajib menjalani pemeriksaan kesehatan karantina sebelum menyeberang pulau guna mencegah penyebaran hama dan penyakit menular.

Atas temuan ini, para pemilik barang dan pengelola angkutan tidak langsung ditahan, melainkan diarahkan untuk segera mengurus dokumen perkarantinaan sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore