Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 23.13 WIB

Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Terdakwa kasus pencabulan santri, Mas Bechi, saat dibawa ke ruang sidang. (Alex Qomarulla/JawaPos) - Image

Terdakwa kasus pencabulan santri, Mas Bechi, saat dibawa ke ruang sidang. (Alex Qomarulla/JawaPos)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan penjelasan mengenai status Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Ditjenpas menegaskan bahwa Mas Bechi tidak mendapatkan pembebasan secara murni. Terpidana kasus asusila itu kini berstatus sebagai warga binaan yang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," kata Juru Bicara Ditjenpas Budi Waskito dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Budi menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Selang lima hari setelah SK tersebut diterbitkan, tepatnya pada 20 Agustus 2025, Mas Bechi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," ucap Budi.

Menurut Budi, pemberian pembebasan bersyarat tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan program integrasi. Karena itu, Ditjenpas membantah adanya perlakuan khusus terhadap Mas Bechi.

Budi menegaskan, mekanisme serupa juga diterapkan kepada warga binaan lainnya yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan program integrasi.

"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore