Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 19.54 WIB

Terbukti Pungli, 2 Pegawai P3K Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan

Dua petugas DLH PPPK Paruh Waktu dipecat usai pungli saat pengangkutan sampah. (Diskominfo Surabaya) - Image

Dua petugas DLH PPPK Paruh Waktu dipecat usai pungli saat pengangkutan sampah. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya kembali memberhentikan pegawainya yang terlibat pungli terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) terkait layanan pengangkutan sampah. 

Mereka adalah dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penindakan ini dilakukan setelah ada laporan dari pelaku usaha Hotline Lapor Cak Eri yang mengeluhkan pembayaran sampah yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan laporan itu data dari pelaku usaha di kawasan Jemursari. Dia mengaku ditarik Rp 300 ribu oleh petugas saat mengambil sampah di tempat usahanya. 

"Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta," kata Eri, Kamis (17/9). 

Maka dari itu, penarikan uang pengambilan sampah itu terindikasi pungli sehingga meminta DLH segera melakukan tindakan terhadap petugas yang terlibat. 

"Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli)," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi. 

"Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur," kata Fikser. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore